Kapolri Sebut Aturan Polisi Bisa Tugas di 17 Instansi Akan Masuk Revisi UU Polri

2026-01-12 04:23:55
Kapolri Sebut Aturan Polisi Bisa Tugas di 17 Instansi Akan Masuk Revisi UU Polri
JAKARTA, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa aturan polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah (PP).Aturan itu kini telah termuat dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri."Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," kata Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Senin .Baca juga: Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena dinilai membangkangi putusan MK yang mengatur bahwa polisi mesti pensiun atau mengundurkan diri dari Polri sebelum mengisi jabatan di luar Polri.Sigit menjelaskan, Polri justru menghormati putusan MK sehingga menerbitkan perpol yang mengatur polisi aktif bisa bertugas di 17 instansi.Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.Baca juga: Mahfud Nilai Perpol Tak Cukup Atur Penugasan Polisi di 17 Lembaga"Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," tuturnya.Sigit juga enggan merespons pihak yang menyebut perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK.Bagi Sigit, penerbitan perpol tersebut sudah melalui konsultasi dengan 17 kementerian/lembaga terkait."Biar saja yang bicara begitu. Tapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut," kata dia menegasakan.Baca juga: Kompolnas Kritik Perpol Jabatan 17 Kementerian/LembagaDiberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.Baca juga: Polisi Bisa Menjabat di 17 Instansi, Apakah Melanggar Putusan MK?Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.


(prf/ega)