Jalani Sidang Eksepsi, Ammar Zoni Pertanyakan Lama Proses Persidangan Kasus Narkoba

2026-01-12 06:55:54
Jalani Sidang Eksepsi, Ammar Zoni Pertanyakan Lama Proses Persidangan Kasus Narkoba
JAKARTA, - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menanyakan soal berapa lama masa persidangan kasusnya bisa selesai.Pertanyaan itu disampaikan Ammar dalam sidang eksepsi yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis ."Dari putusan ke pembuktian berapa lama Yang Mulia?" tanya Ammar.Baca juga: Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Tahanan dalam Sidang Eksepsi Kasus NarkobaMendengar pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menjelaskan tahapan persidangan selanjutnya."Kita minggu depan agendakan tanggapan dari (jaksa) penuntut umumnya. Terus kalau lancar, minggu depannya lagi tanggal 27 November kita akan (bacakan) putusan sela," ujar Elyarahma."Setelah itu baru kita ke pembuktian. Artinya pembuktian itu tanggal 4 Desember," lanjutnya.Namun, menurut Elyarahma tahapan itu bisa terjadi jika eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Ammar Zoni pada sidang Kamis ini dinyatakan ditolak.Sementara itu, jika eksepsi diterima maka tahapan sidang akan selesai pada putusan."Kalau putusan sela-nya itu eksepsi saudara kami tolak, artinya persidangan ini lanjut ke pembuktian. Tapi kalau putusannya itu eksepsi saudara kami terima, ya kita selesai di putusan akhir," tutur Elyarahma."Jadi putusan sela berlaku sebagai putusan akhir dan perkara ini selesai. Kita tidak perlu lagi pembuktan," tegasnya.Baca juga: Momen Ammar Zoni Sapa Ibu dan Kekasih Usai Sidang Eksepsi Elyarahma juga menyampaikan, sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika ini akan dilanjutkan pada Kamis dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU.Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi yang membuat mereka terancam hukuman berat.“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.


(prf/ega)