TANGERANG, — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menduga adanya keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam proses masuknya 10 warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Irak yang mengantongi izin tinggal sebagai investor.Dugaan tersebut menguat setelah Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen terhadap para WNA itu."Ini bukan pertama kali terjadi. Kami melihat ada satu fenomena orang asing tidak tahu tujuan datang ke Indonesia, tetapi mereka memegang izin tinggal sebagai investor. Dugaan kuat kami pasti ada sindikasi yang melibatkan oknum," ujar Sengky saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Rabu .Baca juga: Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA Pakistan dan Irak Terkait Dugaan Investasi BodongSengky menjelaskan bahwa secara administratif para WNA tersebut memang memiliki visa yang sah dan izin tinggal yang valid.Namun, saat dilakukan pengecekan ke lapangan, pihaknya tidak menemukan perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka.Karena itu, Imigrasi menduga adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal investor, apalagi seluruh WNA tersebut tidak memiliki kegiatan maupun perusahaan yang jelas di Indonesia.“Mereka juga mengaku tidak mengetahui nama perusahaan dan kegiatannya. Ini semakin menguatkan bahwa kegiatan mereka sebagai investor asing tidak benar,” imbuhnya.Ia menambahkan, pemberian izin visa investor seharusnya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.Namun, fakta bahwa mereka bisa masuk tanpa perusahaan yang jelas mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu di dalam negeri.Baca juga: Imigrasi Cegah untuk 5 Orang dalam Kasus Korupsi Pajak atas Permintaan Kejagung“Di titik inilah kami melakukan pendalaman karena kemungkinan ada jaringan di dalam negeri," kata Sengky.Diketahui, 10 WNA itu telah tinggal di Indonesia sejak 2023, tetapi tidak melakukan kegiatan apa pun seperti yang tercantum dalam izin tinggal mereka.Mereka bahkan mengaku biaya hidup ditanggung keluarga di negara asal melalui transfer.Salah satu kebutuhan hidup yang mereka bayar ialah sewa apartemen Rp 2,5 juta per bulan."Sementara pengakuan mereka untuk living cost selama di Indonesia, mereka minta dikirim orang tuanya. Mereka patungan Rp 500.000 per orang tapi enggak ngapa-ngapain," ujar Sengky.Imigrasi Tangerang kemudian menangkap seluruh WNA tersebut dan membawanya ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.Baca juga: Imigrasi Tangkap Eks Dirut Real Estate Buronan China Terkait Kasus Kredit Rp 2,2 TriliunBarang bukti yang diamankan antara lain 10 paspor, izin tinggal, lembar saham AHU, handphone, dan laptop.Para WNA itu diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
(prf/ega)
Imigrasi Duga Ada Oknum WNI Terlibat dalam Masuknya WNA Investor Bodong
2026-01-12 12:27:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:42
| 2026-01-12 11:15
| 2026-01-12 10:49
| 2026-01-12 10:44










































