Rano Karno Respons Fatwa MUI Soal PBB: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

2026-01-12 06:02:21
Rano Karno Respons Fatwa MUI Soal PBB: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat
JAKARTA, - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak layak dipungut berulang terhadap bumi dan bangunan yang dihuni.Rano menekankan kebijakan PBB bukan berada di tangan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.Ia menjelaskan, seluruh mekanisme pemungutan pajak sudah diatur dalam undang-undang.Baca juga: Pesan Rano Karno ke Pegawai BUMD: Lakukan Hal yang Benar meski Tak Ada yang MelihatKarena itu, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengubah atau menyesuaikan skema pungutan secara mandiri.“Itu harus keputusan pusat. Pajak itu komponen pusat. Daerah punya pajak, tapi kan komponen undang-undang yang. Kalau memang mau dievaluasi tentu kita akan mengikuti kalau memang pusat harus melakukan itu,” ujar Rano saat ditemui di Grogol, Jakarta Barat, Selasa .Rano juga menyebut Pemprov DKI selama ini sudah mengembalikan manfaat penerimaan pajak kepada masyarakat dalam bentuk berbagai insentif.Ia mencontohkan layanan transportasi gratis, program Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)."Kalau kita bicara tentang insentif, bukan hanya bangunan. Transportasi insentif, KJP, KJMU insentif. Nah, itulah komponen pajak itu diberikan untuk itu," jelasnya.Baca juga: Warga TPU Kebon Nanas Kaget Diminta Kosongkan Rumah dalam Dua MingguMeski begitu, Rano mengakui Fatwa MUI terhadap PBB dapat menjadi ruang diskusi mengenai keadilan pajak."Enggak mungkin sebuah negara tanpa pajak. Kehidupan ya dari situ," lanjutnya.Sebelumnya, MUI menetapkan fatwa tentang Pajak Berkeadilan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI.Salah satu poinnya menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan bahwa fatwa ini hadir sebagai tanggapan atas keresahan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dinilai tak adil.“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," Ni'am dalam siaran resminya, dikutip Senin.Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan, obyek pajak seharusnya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.Baca juga: MUI Berfatwa soal Pajak Berkeadilan: Pemerintah dan DPR Wajib Evaluasi UUSementara kebutuhan pokok seperti rumah tempat tinggal, sembako, serta bumi yang dihuni sebaiknya tidak menjadi obyek pajak.“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya.Ni'am menjelaskan, pada hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," ujarnya.


(prf/ega)