Ada KUHP Baru, Hukuman Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai Januari 2026

2026-01-11 03:40:53
Ada KUHP Baru, Hukuman Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai Januari 2026
JAKARTA, - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, hukuman pidana kerja sosial mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP berlaku pada Januari 2026 mendatang.“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin .Agus mengatakan, para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat beberapa alternatif jenis pekerjaan yang akan dilakukan.Baca juga: Pidana Kerja Sosial: Paradigma Baru Keadilan Humanis“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ujarnya.Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.Penandatanganan MoU digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa .Baca juga: Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Teken MoU, Siapkan Pidana Kerja SosialKegiatan ini dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat."Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa.Asep menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan baru yang tidak menempatkan pelaku tindak pidana di penjara, melainkan memberi kesempatan untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.Baca juga: Kerja Sosial Diharapkan Bisa Kurangi Kelebihan Kapasitas PenjaraLangkah ini merupakan bagian dari implementasi KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku pada 2026.Menurut Asep, pidana ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.Tujuannya agar pelaku tetap bisa produktif dan tidak terpapar lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan Pemda untuk menyediakan tempat dan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial antara lain membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan lain sebagainya.


(prf/ega)