JAKARTA, - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah memastikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan atau akan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.Hal itu perlu dipastikan agar infrastruktur yang telah dibangun dapat segera difungsikan dan tidak mubazir.“Kalau kemudian IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya: dari 1,3 juta ASN pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” ujar Rifqi dalam rapat bersama Kemendagri, Otorita IKN, dan BKN, Selasa .“Dalam bahasa rakyat yang sering kita dengar, infrastruktur yang sudah dibangun di IKN itu kalau kemudian tidak cepat difungsionalisasikan juga akan mubazir,” sambungnya.Baca juga: Belum Ada Insentif Pengganti Pemangkasan Hak Atas Tanah IKNDia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada waktu pemindahan ibu kota beserta pegawai pemerintahan. Tetapi juga jumlah ASN yang akan berkantor di IKN pada masa mendatang.“Keputusan ini penting, bukan sekadar urusan kapan memindahkan, tetapi berapa jumlahnya, agar Otorita IKN tidak hanya kemudian sibuk membangun infrastruktur dengan sumber dana APBN, tetapi juga mereka harus menyiapkan berbagai macam kesiapan-kesiapan lain,” kata Rifqi.Politikus Nasdem itu pun menyinggung skenario penempatan ASN di rumah susun (rusun) yang sudah dibangun.Komisi II mendapatkan informasi bahwa kemungkinan hunian tersebut hanya akan ditempati pejabat eselon I. Sementara pegawai fungsional dan staf tidak mendapat tempat yang sama.Baca juga: Menpan RB Sebut ASN Belum Pindah ke IKN karena Jumlah Kementerian BertambahOleh karena itu, pemerintah harus menjamin kepastian alur penempatan dan fasilitas ASN secara menyeluruh, termasuk mekanisme pembiayaan.“Misalnya, kalau ada skenario bahwa yang menempati Rusun ASN itu nanti ke depan hanya pejabat Eselon I, mereka-mereka yang berstatus fungsional, staf, itu tidak di situ. Tapi negara kan juga harus memberikan kepastian,” tutur Rifqi.“Nah, karena itu berbagai kerangka regulatif yang dibutuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN itu harus segera kita lakukan, dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap melakukan,” lanjutnya.Selain fokus pada pemindahan ASN, Komisi II juga meminta Kemendagri memastikan transisi administratif dari Kalimantan Timur ke IKN berjalan tanpa hambatan.“Kami ingin Kemendagri sejak awal memastikan proses perubahan dari Kaltim ke IKN, terutama 7 kecamatan di dua kabupaten: Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, itu bisa berjalan dengan smooth dan baik,” ucap Rifqi.Baca juga: Otorita IKN Klaim Tak Ada Investor Komplain Hak Guna Lahannya DipangkasDia menilai penataan administratif dan kependudukan perlu dipastikan sejak awal, karena akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.“Bagaimana misalnya kode wilayah bisa segera kemudian juga diterbitkan. Dan konsekuensi-konsekuensi administratif pemerintahan dan kependudukan bisa dilakukan,” pungkasnya.
(prf/ega)
Komisi II Minta Pemerintah Pastikan ASN yang Dipindah ke IKN: Agar Infrastruktur Cepat Difungsionalkan
2026-01-12 02:29:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:35
| 2026-01-12 01:45
| 2026-01-12 01:23
| 2026-01-12 01:16










































