JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan pemerintah akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebelum 31 Desember 2025.Penetapan tersebut diperlukan agar UMP baru dapat diberlakukan tepat waktu pada Januari 2026.Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun aturan dan skema baru untuk perhitungan UMP.Formulasi baru tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi terkini, sehingga membutuhkan waktu lebih panjang dalam perumusannya.“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari,” ujar Yassierli saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu .Baca juga: Apindo: Kenaikan UMP Tak Bisa Pukul Rata, Perlu Sesuaikan Kondisi DaerahPenetapan UMP mendatang tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.Aturan tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.Dengan dibatalkannya PP 51/2023, pemerintah tidak terikat lagi pada ketentuan pengumuman UMP yang harus dilakukan pada 21 November. Sebaliknya pemerintah tengah menyiapkan PP baru yang mengatur soal pengupahan.“Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” beber Yassierli.Menaker berharap beleid baru dapat menjadi titik tengah yang mampu menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha.Karena itu, proses penyusunannya membutuhkan kehati-hatian agar skema yang dihasilkan benar-benar tepat.Baca juga: Kenapa Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini?Ia menambahkan, koordinasi lintas kementerian, serta para pemangku kepentingan terus dilakukan agar penyusunan aturan dapat segera selesai dan diumumkan secepat mungkin.“Kita berharap ini beres sesegera mungkin. Itu amanat undang-undang, formulanya dirinci di PP. Makanya sebelumnya ada PP 51, dan sekarang kita sedang menyiapkan PP yang baru,” pungkas Yassierli.
(prf/ega)
Menaker Pastikan UMP 2026 Diumumkan sebelum 31 Desember 2025
2026-01-12 22:59:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 22:33
| 2026-01-12 21:37
| 2026-01-12 20:57
| 2026-01-12 20:45
| 2026-01-12 20:20










































