Begini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online

2026-01-11 23:07:03
Begini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online
SOLO, - Mengecek pajak kendaraan kini menjadi hal penting bagi setiap pemilik mobil maupun motor agar terhindar dari denda keterlambatan dan memastikan legalitas kendaraan tetap berlaku.Apalagi, saat ini pemerintah telah menyediakan berbagai cara mudah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan,Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayar, wajib pajak bisa mengeceknya secara online dengan cara sebagai berikut:Baca juga: Ada Fun Walk, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Pagi IniDok Bank bjb Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI.1. Situs e-Samsat.id2. Aplikasi SignalAplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak yang perlu dibayar pemilik kendaraan.Baca juga: Uji Suzuki Satria Pro di Sirkuit Sentul Kecil, Jajal Fitur SCAS3. SMS Samsat4. Aplikasi resmi lainya setiap daerahBeberapa daerah mengeluarkan aplikasi khusus untuk melakukan pajak kendaraan, dan bisa digunakan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar.Beberapa aplikasi tersebut adalah New Sakpole dari Jawa Tengah, Sambat (Samsat Banten), Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), E-Samsat Sumbar, E-Samsat Kepri, dan Bapenda Sulsel Mobile.


(prf/ega)