- Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas yang berisi data lengkap seluruh anggota keluarga beserta status kependudukannya.Kini, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan.Berkat kemajuan teknologi, hampir semua layanan, termasuk cek dan cetak KK, sudah bisa dilakukan secara online.Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menyediakan aplikasi resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh di perangkat iOS maupun Android.Lewat aplikasi ini, warga bisa melakukan pengecekan hingga pencetakan KK secara cepat dan mudah dari mana pun, hanya dengan bermodalkan ponsel dan koneksi internet.Simak panduan lengkap cara cek dan cetak KK online lewat HP berikut ini.Baca juga: Benarkah Lolos STIN Harus Rahasia dan Dihapus dari KK? Ini Penjelasan ResminyaUntuk mengakses layanan cek KK online, masyarakat perlu memiliki akun IKD yang sudah aktif.Bagi yang belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran langsung di kantor Dukcapil sesuai domisili.Petugas Dukcapil akan membantu proses pembuatan dan aktivasi agar aplikasi IKD bisa digunakan sebagaimana mestinya.Sebelum membuat akun, siapkan beberapa hal berikut:Setelah semua siap, berikut langkah-langkah aktivasi akun IKD sebagai tahap awal pengecekan KK secara online:Setelah akun aktif, Anda dapat mengecek KK secara online dengan langkah berikut:Baca juga: Cara Pecah KK Setelah Menikah, Ini Syarat dan ProsedurnyaUntuk mencetak KK secara online, pemohon bisa datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili dan mengajukan permohonan.Langkah-langkahnya sebagai berikut:Berikut cara cetak KK lewat HP menggunakan aplikasi IKD:Baca juga: Cara Download KK Format PDF dan Cara Cetaknya Sendiri di Rumah
(prf/ega)
Panduan Lengkap Cek dan Cetak KK Online, Pakai Aplikasi HP
2026-01-10 10:16:06
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-10 09:54
| 2026-01-10 09:16
| 2026-01-10 08:12
| 2026-01-10 07:49










































