Rumah Ketua Hakim Kasus Korupsi di Medan Terbakar, Negara Diminta Beri Perlindungan

2026-01-12 06:17:52
Rumah Ketua Hakim Kasus Korupsi di Medan Terbakar, Negara Diminta Beri Perlindungan
JAKARTA, - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbeleka menekankan betapa pentingnya perlindungan terhadap hakim di seluruh Indonesia. Sebab, kata dia, hakim adalah garda terdepan dalam menegakkan keadilan, sehingga keamanan mereka harus terjamin. Hal tersebut Martin sampaikan dalam merespons rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu yang terbakar ketika sedang menangani kasus korupsi. “Negara wajib menjamin rasa aman bagi setiap hakim. Perlindungan terhadap hakim harus nyata. Tanpa perlindungan yang kuat, independensi peradilan bisa terancam,” ujar Martin kepada wartawan, Kamis .Baca juga: Rumah Hakim Tipikor di Medan Terbakar, Legislator Duga Ada Kejahatan Terencana Martin meminta polisi mengusut tuntas kebakaran rumah Khamozaro. Dia menekankan, peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sepele, mengingat berkaitan dengan keamanan dan independensi lembaga peradilan. “Penyebab kebakaran harus diungkap secara transparan. Jangan berhenti pada dugaan awal. Kalau ada indikasi unsur pidana, harus ditindak tegas,” tuturnya. Sementara itu, Martin turut mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk ikut mengawal kasus ini serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan peradilan. Dia ingin kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya. “Kita harus memastikan kejadian seperti ini tidak terulang dan tidak menimbulkan rasa takut bagi aparat penegak hukum,” imbuh Martin. Diketahui, sehari menjelang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, rumah Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa pukul 10.30 WIB.Baca juga: Satpam Duga Rumah Hakim Kasus Korupsi di Medan Terbakar karena Masalah Kabel: Banyak Tikus di Sini Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu pukul 10.00 WIB. Sejak awal persidangan pada akhir September 2025, Khamozaro memimpin sidang perkara yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting. Selain itu, turut terlibat eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani. Kedua kontraktor itu dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu . Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.Baca juga: Datangi Rumah Hakim Kasus Korupsi yang Terbakar di Medan, Polisi Dalami Sumber Api Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, mengatakan pihaknya menerima informasi kebakaran pada pukul 10.41 WIB. "Api dapat dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa. Kerugian mencapai Rp 150 juta," kata Rusli dalam keterangan tertulis.


(prf/ega)