Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak

2026-01-15 13:10:17
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
BANJARMASIN, – Seorang nelayan bernama Syamsudin (38), warga Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dilaporkan hilang saat mencari ikan di Sungai Barito.Kepala Kantor Basarnas Banjarmasin, I Putu Sudayana, mengatakan Syamsudin berangkat pada Minggu .Namun hingga Senin , ia tak kunjung pulang sehingga keluarga meminta warga melakukan pencarian.“Warga menemukan perahu kecil milik korban dalam keadaan mengapung tanpa awak,” ujar Sudayana, Senin.Baca juga: Nelayan di Bangkalan Kesulitan Dapat Solar, Terpaksa Beli Harga Tinggi di Pengecer Di atas perahu tersebut ditemukan pakaian korban, ikan hasil tangkapan, dan alat penangkap ikan.“Warga yang melakukan pencarian awal tidak menemukan keberadaan korban,” katanya.Karena tak juga ditemukan, keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi dan Basarnas.Basarnas pun turun melakukan pencarian, namun terkendala oleh kuatnya arus Sungai Barito.“Kondisi arus Sungai Barito yang cukup kuat menjadi tantangan tersendiri bagi tim di lapangan, namun koordinasi dengan pemerintah setempat, potensi SAR, dan masyarakat terus kami lakukan untuk mempercepat penemuan korban,” jelas Sudayana.Baca juga: Kapal Motor Tabrakan dengan Tongkang Batu Bara di Sungai BaritoUntuk sementara, pencarian dihentikan karena minimnya penerangan.“Tim SAR masih berada di lokasi untuk melakukan pemantauan,” pungkasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 11:51