PALANGKA RAYA, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti banyaknya perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang diduga mengabaikan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).Padahal, rehabilitasi DAS merupakan kewajiban perusahaan guna menjaga fungsi ekosistem tetap berjalan di tengah aktivitas eksploitasi sumber daya alam.Kelalaian ini dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana ekologis.Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan mengatakan, pihaknya telah mengantongi data perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan rehabilitasi DAS. Data tersebut diperoleh dari Balai Pelaksana DAS (BPDAS).“Saya pastikan perusahaan yang belum melaksanakan akan kami panggil untuk RDP (rapat dengar pendapat). Bisa saja kami rekomendasikan pencabutan izin, karena lingkungan ini sangat penting. Mereka meraup SDA kita tapi tidak melaksanakan kewajibannya,” kata Bambang usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin .Baca juga: Walhi Soroti Rehabilitasi DAS di Kalteng, Realisasi Perusahaan Tambang Baru 30 PersenAnggota DPRD Kalteng dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, berdasarkan data BPDAS Barito dan BPDAS Kahayan, terdapat sekitar 50 perusahaan yang sama sekali belum melakukan rehabilitasi DAS.“Banyak. Kalau data dari BPDAS Barito dan Kahayan itu, ada sekitar 50 perusahaan yang tidak sama sekali merehabilitasi DAS, progresnya nol. Itu perusahaan tambang dan kebun,” jelas Bambang.Ia menilai, abainya perusahaan dalam menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS telah merugikan daerah, baik secara ekonomi maupun ekologis.“Dalam rehabilitasi DAS itu ada proses penyemaian, pembibitan, yang sifatnya memberdayakan masyarakat. Saya anggap ini kejahatan lingkungan. Ada kerugian ekonomi, ekologis, dan ini memicu bencana karena alamnya rusak,” tegasnya.Baca juga: Belajar dari Bencana Ekologis di Sumatera, Gubernur Kalteng: Kami Tata UlangBambang menegaskan, seluruh perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kalteng wajib melaksanakan rehabilitasi DAS. Ia mengingatkan agar kewajiban tersebut tidak dialihkan ke daerah lain.“Jangan sampai nanti kewajiban rehabilitasi DAS mereka dialihkan ke Sumatera yang terdampak bencana, sementara perusahaannya ada di Kalteng. Mereka seharusnya mengembalikan kondisi ekologis Kalteng,” ujarnya.DPRD Kalteng berencana memanggil puluhan perusahaan tersebut dalam RDP untuk meminta pertanggungjawaban.“Setelah RDP, kami akan buat rekomendasi ke kementerian terkait untuk mencabut izin mereka, bahkan menghentikan aktivitasnya,” kata Bambang.Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining menjelaskan, kewajiban rehabilitasi DAS memang melekat pada perusahaan pertambangan karena aktivitas tambang, terutama tambang terbuka, berpotensi besar merusak ekosistem sungai.Namun, menurut Agustan, realisasi rehabilitasi DAS oleh perusahaan di Kalteng masih rendah.
(prf/ega)
Puluhan Perusahaan Tambang dan Sawit di Kalteng Tak Rehabilitasi DAS, DPRD: Picu Bencana Ekologis
2026-01-12 14:50:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:17
| 2026-01-12 14:16
| 2026-01-12 13:26
| 2026-01-12 13:18
| 2026-01-12 12:51










































