JAKARTA, - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.“Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin .Baca juga: Gibran Minta Maaf jika Ada Kekurangan Terkait Penanganan BencanaSunoto mengatakan, majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan, kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Untuk itu, gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan ini tidak bisa dilanjutkan di PN Jakpus. Namun, pihak-pihak yang tidak puas atas putusan ini masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.“Kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini. Nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum,” lanjut Sunoto.Baca juga: Gibran Perintahkan Bangun Jembatan di Nias agar 4 Desa Tak TerisolasiSejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
(prf/ega)
PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Periksa Gugatan Perdata Gibran
2026-01-12 17:25:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:33
| 2026-01-12 17:03
| 2026-01-12 16:43
| 2026-01-12 15:46
| 2026-01-12 15:41










































