Wajib Pajak Wajib Tahu, Cara Aktivasi Akun Coretax Jadi Kunci Lapor SPT 2026

2026-01-11 03:27:02
Wajib Pajak Wajib Tahu, Cara Aktivasi Akun Coretax Jadi Kunci Lapor SPT 2026
- Menjelang masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP.Aktivasi ini menjadi sangat penting karena mulai pelaporan SPT Tahunan 2025, DJP secara resmi menghentikan penggunaan DJP Online dan mengalihkan seluruh layanan perpajakan ke sistem Coretax.Perubahan sistem ini tidak hanya berdampak pada wajib pajak badan, tetapi juga wajib pajak orang pribadi.Baca juga: Menjelang 2026, Aktivasi Akun Coretax Tembus 9,87 Juta Wajib PajakMeski sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax untuk mendapatkan kredensial baru, termasuk kata sandi dan sistem pengamanan akun yang diperbarui.Dengan aktivasi lebih awal, wajib pajak diharapkan dapat menghindari potensi kendala teknis saat masa pelaporan SPT pada 2026.Coretax DJP dirancang sebagai sistem terpadu yang menjadi pintu masuk seluruh layanan administrasi perpajakan.Melalui platform ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT, pengelolaan dokumen perpajakan, hingga penggunaan tanda tangan elektronik resmi dari DJP.Penghentian DJP Online membuat aktivasi Coretax bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa akun Coretax yang aktif, wajib pajak tidak akan bisa mengakses layanan perpajakan digital yang berlaku mulai tahun pajak 2025.Baca juga: Trik Lolos Aktivasi Akun Coretax Tanpa Eror, Begini Jalan PintasnyaSyarat utama untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan data email dan nomor ponsel yang tercatat di DJP Online masih aktif dan dapat diakses.Jika terdapat perubahan data kontak, DJP mengimbau wajib pajak segera menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk melakukan pembaruan data.Berikut tahapan aktivasi akun Coretax DJP yang perlu dilakukan wajib pajak:Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Andalkan Coretax di 2026, Baru 7,7 WP Aktifkan AkunSetelah tahap ini selesai, akun Coretax DJP wajib pajak sudah aktif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.Selain aktivasi akun, wajib pajak juga perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP dan wajib digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan di Coretax.Tanpa KO DJP yang aktif dan tervalidasi, dokumen perpajakan tidak dapat diproses secara sah dalam sistem.Baca juga: Apakah Aktivasi Akun Coretax Masih Perlu Pakai NPWP?Proses pembuatan KO DJP dapat dilakukan langsung melalui akun Coretax dengan langkah berikut:Baca juga: Pelaporan SPT Coretax Tembus 8,23 Juta, Naik 11,65 PersenSetelah sertifikat digital diterbitkan, wajib pajak perlu memastikan status KO DJP sudah valid. Berikut tahap validasinya:Dengan status valid, KO DJP sudah aktif dan siap digunakan untuk seluruh transaksi perpajakan di Coretax.Melalui aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO DJP sejak dini, wajib pajak diharapkan dapat menjalani kewajiban perpajakan dengan lebih lancar, aman, dan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku mulai tahun pajak 2025.


(prf/ega)