Cara Cek Nomor BPOM Asli atau Palsu, Kunjungi Situs Resminya!

2026-01-16 09:27:14
Cara Cek Nomor BPOM Asli atau Palsu, Kunjungi Situs Resminya!
Produk makanan, obat, dan kosmetik yang beredar di pasaran sebaiknya memiliki nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nomor tersebut menjadi bukti bahwa produk sudah melalui pengujian keamanan dan mutu sesuai standar pemerintah.Namun, maraknya produk ilegal dengan nomor BPOM palsu membuat masyarakat perlu lebih waspada. Untuk memastikan keaslian produk, masyarakat dapat melakukan pengecekan nomor BPOM secara langsung melalui situs resmi lembaga tersebut.Merujuk laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar resmi. Nomor izin ini diterbitkan setelah produk dinyatakan aman, berkhasiat, dan memenuhi standar mutu berdasarkan hasil evaluasi BPOM.Nomor izin edar BPOM umumnya tertera pada kemasan produk dengan format tertentu, seperti NA untuk kosmetik, ML untuk produk impor, serta TR atau TN untuk obat tradisional. Meskipun demikian, tidak sedikit produsen nakal yang mencantumkan nomor palsu untuk mengelabui konsumen.BPOM menyediakan layanan daring melalui situs cekbpom.pom.go.id agar masyarakat dapat memverifikasi legalitas produk dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:Demikian informasi mengenai cara cek nomor BPOM asli atau palsu melalui situs resminya. Masyarakat diimbau untuk aktif dan rutin melakukan pengecekan nomor BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk makanan, obat, maupun kosmetik.Lihat juga Video: BPOM Kerjasama dengan USP Tingkatkan Standar Pengawasan Obat[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-16 09:15