Kecelakaan di Tol Jagorawi, Tabrak Belakang di Bahu Jalan

2026-01-12 04:00:24
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Tabrak Belakang di Bahu Jalan
JAKARTA, - Video viral beredar di media sosial memperlihatkan kecelakaan yang terjadi di jalan tol. Terlihat kecelakaan terjadi di bahu jalan tol.Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kabarcibubur24jam, Minggu . Kecelakaan melibatkan truk tangki dan truk pasir atau dump truck.Baca juga: Ini Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol"Kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi KM 22-23 Di Duga Menabrak Truck Yang Sedang Berhenti Di Bahu Jalan. Kejadian Pada hari Minggu pagi 14/12/25 sekitar pukul 08:00 WIB," tulis keterangan pada unggahan tersebut.A post shared by Kabar Cibubur 24 Jam (@kabarcibubur24jam)Kecelakaan tersebut dikonfirmasi juga oleh pihak Jasa Marga. Disebutkan bahwa ada dugaan pengemudi truk tangki mengantuk."Kecelakaan terjadi pukul 08.00 WIB, 14 Desember 2025. Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, kedua kendaraan dari Jakarta menuju Bogor," Panji Satriya, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.Baca juga: Jalan Tol yang Rawan Kecelakaan, Pengemudi Wajib Waspada"Kemudian, satu kendaraan berhenti di bahu jalan untuk memeriksa tekanan ban, datang mobil kedua yang diduga mengantuk dan berujung tabrak belakang," kata Panji.kompas.com Ilustrasi berhenti di bahu jalan tol.Untuk diketahui, bahu jalan tol hanya diperbolehkan untuk digunakan dalam kondisi darurat, bukan untuk menyalip.Dasar hukumnya juga sudah tertuang dalam beberapa peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 (menggantikan PP 15/2005) Pasal 69 Ayat (2) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Peraturan tersebut menyatakan bahu jalan hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat (mogok, ban pecah, gangguan teknis, fisik pengemudi) dan kendaraan berhenti darurat, bukan untuk mendahului, menarik, menurunkan penumpang/barang, atau istirahat.Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, pelanggar akan dikenakan sanksi denda hingga Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.


(prf/ega)