Setelah 5 Bulan, Status KLB Campak di Sumenep Resmi Dicabut

2026-01-12 16:23:39
Setelah 5 Bulan, Status KLB Campak di Sumenep Resmi Dicabut
SUMENEP, - Setelah lima bulan penanganan, sejak Agustus hingga Desember 2025, status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi dicabut.Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sumenep yang diterbitkan pada pertengahan Desember 2025 setelah situasi penularan dinilai terkendali.Sebelumnya, status KLB ditetapkan menyusul meningkatnya jumlah kasus campak di sejumlah wilayah dan dikhawatirkan meluas jika tidak ditangani secara cepat.Baca juga: Keluarga Korban Pencabulan di Sumenep Demo Polres, Protes Laporan Tandingan Terduga PelakuKepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan P2KB Sumenep, Achmad Syamsuri, membenarkan pencabutan status KLB tersebut.“Per tanggal 18 Desember sudah terbit SK pencabutan, artinya saat ini Kabupaten Sumenep sudah tidak lagi berstatus Kejadian Luar Biasa campak,” kata Syamsuri di Sumenep, Senin .Syamsuri menjelaskan, pencabutan status KLB dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta kajian epidemiologi.Baca juga: 3 Bulan, Status KLB Campak di Sumenep Belum Dicabut karena Masih Ada KasusDari hasil pemantauan, tidak ditemukan lagi kasus suspek campak baru setelah melewati dua kali masa inkubasi."Kondisi ini menjadi indikator utama bahwa penularan campak sudah berhasil dikendalikan," tambahnya.Selain itu, upaya penanggulangan melalui kegiatan Outbreak Response Immunization (ORI), penguatan surveilans, serta intervensi kesehatan lainnya dinilai berjalan optimal.Menurut Syamsuri, langkah tersebut terbukti efektif dalam memutus rantai penularan campak di masyarakat.Meski status KLB telah dicabut, Dinas Kesehatan P2KB Sumenep menegaskan upaya pencegahan tetap dilakukan.Imunisasi rutin terus dilaksanakan dan dimaksimalkan untuk mencegah munculnya kembali kasus campak, terutama pada anak-anak.“Pencabutan SK KLB tidak berarti kegiatan pengendalian berhenti. Imunisasi rutin tetap kami jalankan dan perkuat,” jelas Syamsuri.Selain imunisasi, surveilans terpadu tetap dilakukan secara berkelanjutan untuk memantau perkembangan penyakit menular.Melalui pemantauan ini, potensi munculnya kasus baru dapat segera diantisipasi sejak dini.Syamsuri juga berharap, pencabutan status KLB campak ini dapat diikuti dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya imunisasi."Dukungan masyarakat penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kondisi kesehatan masyarakat Sumenep tetap terjaga," pungkasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-12 14:12