MKD DPR Sebut Ahmad Sahroni Bersalah Gunakan Kata-Kata Tidak Pantas Merespons Publik

2026-01-12 03:50:13
MKD DPR Sebut Ahmad Sahroni Bersalah Gunakan Kata-Kata Tidak Pantas Merespons Publik
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni dinonaktifkan 6 bulan. Sahroni dinilai bersalah dan melanggar kode etik anggota dewan.Majelis MKD DPR menilai, pernyataan Sahroni saat merespon publik soal pembubaran DPR dinilai tidak bijak."Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat sidang etik di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .AdvertisementMKD menilai, Sahroni seharusnya menanggapi kritik publik dengan pemilihan kalimat yang bijak dan penggunan kata-kata yang baik."Seharusnya teradu V Ahmad Sahroni, menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," kata Imron.Meski demikian, lanjut dia, MKD menilai munculnya penjarahan di rumah Sahroni oleh massa menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya."Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu V Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Imron.Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu. Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman."Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu . 


(prf/ega)