Sidang Nikita Mirzani: Tuntut Ganti Rugi dan Tanggapan Reza Gladys

2026-01-12 10:43:08
Sidang Nikita Mirzani: Tuntut Ganti Rugi dan Tanggapan Reza Gladys
JAKARTA, – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa .Sidang kali ini memasuki pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Nikita Mirzani.Perkara ini berawal dari kerja sama ulasan positif terhadap produk milik Reza Gladys senilai Rp 4 miliar.Namun, perjanjian tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Kasasi: Tak Terima Vonis 6 Tahun hingga Optimis BebasKompas.com merangkum jalannya persidangan sebagai berikut.Proses mediasi dalam perkara perbuatan melawan hukum tersebut dinyatakan gagal sehingga persidangan berlanjut ke pokok perkara.Dalam pembacaan gugatan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menyampaikan tuntutan agar pihak tergugat membayar ganti rugi dengan total nilai lebih dari Rp 240 miliar.“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami para penggugat akibat kelalaian atau kesembronoan, yang jika dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025 sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per bulan dikalikan 10 bulan, sehingga berjumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Marulitua saat membacakan salah satu poin gugatan.Baca juga: Alasan Hukuman Penjara Nikita Mirzani Diperberat Menjadi 6 TahunSelain itu, pihak penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 200.000.000.000 atau jumlah lain yang ditetapkan secara ex aequo et bono menurut kebijaksanaan Majelis Hakim,” tambahnya.Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Nikita Mirzani lainnya, Usman Lawara, memberikan penjelasan terkait awal kerja sama ulasan produk skincare yang berkaitan dengan dana Rp 4 miliar.Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil kesepakatan, bukan karena adanya keterpaksaan.“Angka itu kemudian diingkari oleh para tergugat, dalam hal ini RG dan suaminya, dengan mendalilkan adanya keterpaksaan. Padahal, dalam hukum perdata, jika memang ada keterpaksaan, seharusnya dilakukan pembatalan atau penolakan atas kesepakatan tersebut,” tutur Usman.Baca juga: Gagalnya Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys: Kuasa Hukum Saling Sindir hingga Gugatan AnehIa menambahkan, peristiwa tersebut telah berlangsung cukup lama sejak kesepakatan dibuat hingga penyerahan uang dilakukan.“Peristiwanya sudah terjadi, uang sudah berpindah tangan. Bahkan sudah berlalu beberapa minggu, baru kemudian dikatakan ada keterpaksaan. Proses ini dimulai sejak Oktober melalui percakapan, lalu berlanjut hingga penyerahan uang pada 14 November,” kata Usman.


(prf/ega)