KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Pergeseran Anggaran

2026-01-11 04:05:14
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Pergeseran Anggaran
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau, Abdul Wahid.“Hari Selasa, penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu .Budi belum menjelaskan detail penggeledahan itu. Namun dia memastikan ada beberapa barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.Baca juga: Babak Baru Korupsi Gubernur Riau: Kantor Digeledah, Dokumen Disita “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” tegas dia.Pada Senin , KPK juga menggeledah kantor Gubernur Riau.Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.Penggeledahan dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.Baca juga: KPK Periksa Sekda Riau dan Kabag Protokol Usai Geledah Kantor Gubernur Abdul Wahid Usai geledah di kantor gubernur, KPk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Raja Faisal.Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin .Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.Kemudian, satu orang lain atas nama Dani M Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa petang.Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(prf/ega)