Tangis Panitera Wahyu Gunawan di Sidang Suap Hakim: Mohon Vonis Ringan demi Anak-Anak

2026-01-11 03:56:54
Tangis Panitera Wahyu Gunawan di Sidang Suap Hakim: Mohon Vonis Ringan demi Anak-Anak
- Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendadak hening ketika Panitera Muda Nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya pada Rabu .Dengan suara bergetar, Wahyu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim agar diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali mengasuh keempat anaknya yang masih kecil.Baca juga: Sehari Sebelum Bacakan Tuntutan, Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut di Medan Dilalap Api“Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ujar Wahyu sambil menunduk dan mengusap air mata.Dalam sidang itu, Wahyu bercerita tentang kondisi keluarganya. Ia memiliki empat anak berusia 12 tahun, 7 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.Anak bungsunya, katanya, bahkan belum mengenali wajah ayahnya karena masih berusia empat bulan ketika ia ditahan oleh Kejaksaan Agung pada April 2025.“Anak saya yang paling kecil baru belajar mengenali wajah ayahnya. Saya hanya ingin bisa mendampingi mereka tumbuh dengan baik,” ucapnya lirih.Wahyu menuturkan, setiap malam, ia hanya bisa berdoa agar anak-anaknya kelak memahami bahwa sang ayah tengah berjuang menebus kesalahan.Dalam pledoinya, Wahyu menyatakan menyesal dan bertanggung jawab penuh atas tindakannya, tapi menegaskan bahwa dirinya bukan pengambil keputusan utama dalam kasus suap hakim perkara vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).“Yang mulia, di dalam perkara ini saya hanyalah sebagai perantara, bukan pengambil keputusan dan bukan pihak yang menikmati keuntungan besar,” katanya.Ia mengaku tidak memiliki keberanian untuk menolak arahan dari pihak lain yang lebih berkuasa, termasuk Ariyanto, pengacara dari korporasi CPO yang menjadi sumber suap.Meski begitu, Wahyu mengakui perbuatannya telah mencoreng nama baik lembaga peradilan, tempat ia mengabdi selama bertahun-tahun.“Saya sadar sepenuhnya bahwa perbuatan saya telah mencederai kehormatan lembaga peradilan. Saya menyesal dan memohon maaf kepada Mahkamah Agung, seluruh warga pengadilan, masyarakat, serta keluarga saya,” ujarnya dengan suara bergetar. Panitera Muda Nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dalam sidang kasus suap hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu Jaksa Penuntut Umum menuntut Wahyu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.Wahyu dianggap berperan aktif sebagai penghubung antara pihak korporasi CPO dan hakim-hakim pengadilan, sehingga turut menerima uang suap senilai Rp2,4 miliar.Jaksa juga meminta Wahyu mengembalikan uang tersebut sebagai uang pengganti, dan jika tidak sanggup, hartanya akan disita oleh negara.


(prf/ega)