Kecewa Tanggapan JPU, Delpedro: Perkara Penghasutan Demo Bukan Soal 4 Orang, tapi...

2026-01-12 06:00:51
Kecewa Tanggapan JPU, Delpedro: Perkara Penghasutan Demo Bukan Soal 4 Orang, tapi...
JAKARTA, – Terdakwa dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, Delpedro Marhaen, menyatakan kekecewaannya terhadap jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang ia ajukan.Menurut Delpedro, tanggapan jaksa bersifat monoton dan tidak memberikan kejelasan substansial terhadap pokok keberatan yang disampaikan pihak terdakwa.Delpedro menilai perkara yang menjerat dirinya bersama tiga terdakwa lain tidak bisa dipandang semata sebagai kasus hukum individu.Ia menekankan, perkara tersebut berpotensi berdampak luas terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Delpedro menilai jaksa seharusnya merespons eksepsi dengan lebih serius dan komprehensif.Baca juga: Abaikan Eksepsi Delpedro dkk, JPU Minta Sidang Dilanjut ke Pembuktian“Kami sebenarnya juga kecewa dengan jawaban atau tanggapan dari Kejaksaan. Sebab yang kami harapkan, Kejaksaan ini bukan hanya melihat kasus ini sebagai perkara empat orang. Tapi ini perkara ratusan jiwa republik warga negara ini,” kata Delpedro kepada wartawan usai persidangan, Senin .Delpedro menilai penetapan dirinya bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar sebagai terdakwa justru memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap mereka.Ia menyebutkan, ruang lingkup perkara dipersempit sehingga tidak menyentuh persoalan yang lebih besar.“Tapi dengan Kejaksaan mempersempit hal itu, semakin meyakini kami bahwa peristiwa hukum kami adalah kriminalisasi yang menjadikan kami kambing hitam. Karena Jaksa tidak berani ikut bersama kami membongkar siapa dalang semua ini,” ujar dia.Ia pun mendorong jaksa untuk melakukan pembuktian yang adil dan transparan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi akhir Agustus lalu.Bahkan, Delpedro menegaskan siap membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor yang memiliki dugaan kendali politik besar dalam peristiwa tersebut.“Kami menantang sebenarnya kepada Kejaksaan untuk berani membongkar siapa dalang peristiwa itu. Justru peran kami, sebagai empat orang hadir dalam persidangan ini, adalah membantu negara untuk membongkar siapa sebenarnya dalang dalam peristiwa tersebut,” tegas dia.Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Delpedro Cs dalam Dugaan Penghasutan Demo Akhir AgustusPandangan serupa disampaikan kuasa hukum Delpedro, Judianto Simanjuntak. Menurut dia, proses hukum yang berujung pada kriminalisasi ekspresi dan pendapat justru menunjukkan kemunduran demokrasi.“Muatan dari hak berekspresi dan berpendapat itu adalah masa depan bangsa ini. Mereka itu menyuarakan bahwa ada hak-hak dari masyarakat yang seharusnya diperjuangkan oleh pejabat negara, tapi koreksi terhadap apa yang disampaikan oleh para demonstran pada waktu itu tidak kunjung diperbaiki sampai saat ini. Justru malah kemunduran demokrasi,” kata dia saat ditemui terpisah.Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bernuansa penghasutan di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten-konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam rentang waktu 24–29 Agustus 2025.


(prf/ega)