- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dan menindak 13 kosmetik dengan klaim menyesatkan untuk memperbaiki fungsi vital pria.Hal tersebut sesuai hasil pengawasan BPOM setelah melakukan pemantauan di berbagai platform digital, termasuk marketplace dan media sosial, untuk mengidentifikasi promosi yang melanggar norma kesusilaan. Temuan di marketplace dan media sosial kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lebih lanjut ke sarana produksi dan distribusi. Penelusuran dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, verifikasi legalitas produk, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.Produk yang ditemukan kemudian dinyatakan melanggar norma kesusilaan dan memuat klaim yang menyesatkan.“Saat ini, kami masih menemukan adanya pelaku usaha yang memanfaatkan ruang digital tanpa tanggung jawab, dengan memasarkan produk secara agresif dan dengan klaim vulgar,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu .“Ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat membahayakan, merugikan masyarakat serta melanggar hukum,” tambahnya.Baca juga: Daftar 32 Obat Bahan Alam Ilegal dari BPOM, Bisa Sebabkan Kerusakan Hati dan GinjalIkrar menjelaskan, promosi produk kosmetik yang menyesatkan mengarah pada perbaikan fungsi organ vital pria, seperti memperbaiki kualitas sperma, mengatasi impotensi, menjaga tegang tahan lama, hingga memperbesar pembuluh cavernous. Penggunaan klaim yang bernuansa medis maupun melanggar norma kesusilaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik. Kosmetik tidak diperuntukkan sebagai produk yang dapat memberikan efek pengobatan maupun meningkatkan fungsi fisiologis tubuh. Promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan dengan klaim medis dan menyesatkan tersebut bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.Baca juga: BPOM Bongkar 32 Obat Herbal Ilegal, Bisa Picu Kerusakan Hati dan GinjalSebagai tindak lanjut terhadap temuan pengawasan tersebut, BPOM memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha. Taruna mengatakan, pihaknya telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran serta menghentikan iklan dan seluruh bentuk promosi di berbagai platform digital. BPOM juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar produk kosmetik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis BPOM dalam memastikan terciptanya ekosistem perdagangan kosmetik digital yang aman, jujur, dan sesuai ketentuan.
(prf/ega)
BPOM Temukan 13 Kosmetik Menyesatkan dengan Klaim Memperbaiki Fungsi Vital Pria
2026-01-11 22:37:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:05
| 2026-01-11 21:57
| 2026-01-11 21:50
| 2026-01-11 21:42
| 2026-01-11 21:01










































