JAKARTA, - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE dengan terdakwa Direktur Mecimapro, Franciska Dwi Meilani alias Melani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin .Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Adapun saksi yang diperiksa adalah Fikri Iqbal, kuasa hukum dari pihak pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Fikri menjelaskan alasan kliennya melaporkan Melani ke jalur pidana.Baca juga: Rangkuman Sidang Putusan Sela Melani Mecimapro: Eksepsi Ditolak, Yakin Kasus Konser TWICE Ranah PerdataMenurut Fikri, kliennya telah menyetorkan dana investasi sebesar Rp 10 miliar pada P Mecimapro.Namun, hingga batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian, pihak Mecimapro tidak kunjung memberikan laporan pertanggungjawaban atau pengembalian dana."Prinsipal saya telah menyerahkan uang Rp 10 miliar, namun tidak ada pertanggungjawaban dan laporan hasil kegiatannya sampai saat ini," ujar Fikri di ruang sidang.Baca juga: Bantah Gelapkan Dana Konser TWICE, Pihak Mecimapro Sebut Datangkan Artis Korea Butuh Biaya BesarFikri menambahkan, karena tidak ada tanggapan positif atas somasi yang dilayangkan, pihaknya menganggap perjanjian kerja sama telah berakhir dan melaporkan dugaan penggelapan tersebut.Suasana persidangan memanas saat tim penasihat hukum terdakwa mencecar saksi mengenai penggunaan dana tersebut.Pihak Melani mempertanyakan pengetahuan saksi terkait aliran uang yang digunakan untuk produksi konser, seperti pembayaran artis dan vendor.Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Konser TWICE Melani Mecimapro Lanjut ke Pembuktian"Apakah saudara tahu uang itu dipakai untuk DP artis?" tanya kuasa hukum terdakwa.Menjawab hal itu, saksi mengaku tidak mengetahui detail penggunaan uang karena tidak pernah menerima laporan keuangan dari pihak terdakwa."Kami tidak tahu, karena terdakwa tidak pernah memberikan laporan keuangan. Justru itu intinya, uang Rp 10 miliar itu dipakai untuk apa saja? Kami tidak pernah dikasih tahu," jawab saksi.Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Melani Mecimapro, Sidang Putusan Sela Digelar Kamis IniSelain itu, pihak terdakwa juga sempat menyinggung isu internal mengenai dugaan kebocoran rahasia perusahaan yang dilakukan investor, yang diklaim menjadi alasan penahanan dana.Namun, saksi pelapor menyatakan tidak mengetahui perihal tersebut.
(prf/ega)
Pihak PT MIB Ungkap Alasan Laporkan Direktur Mecimapro di Jalur Pidana
2026-01-12 13:37:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:56
| 2026-01-12 13:48
| 2026-01-12 13:28
| 2026-01-12 12:36
| 2026-01-12 11:32










































