MANOKWARI, - YH, terduga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap AGT, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari diduga menyembunyikan jenazah korban di dalam septic tank sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara atau rumah kontrakan korban.Polisi sempat mengerahkan anjing pelacak untuk mencari jejak korban di rumah kosong tersebut sejak pukul 13.00 WIT, tetapi upaya itu belum membuahkan hasil.Jenazah korban kemudian ditemukan setelah pelaku ditangkap."Jenazah kami evakuasi ke RSUD Manokwari untuk proses visum," ucap Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan di Manokwari, Selasa .Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Istri Pegawai KPP Pratama ManokwariTim gabungan Kepolisian Daerah Papua Barat dan Kepolisian Resor Kota Manokwari menangkap YH, terduga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap AGT.Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan peristiwa tindak pidana perampokan pada Senin pukul 18.00 WIT."Ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana tersebut. Saya ucapkan turut berduka cita," kata Ongky.Berdasarkan informasi awal, kata Ongky, pelaku pernah bekerja di rumah korban beberapa waktu lalu sehingga penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk mengungkap motif tindak pidana pembunuhan tersebut.Baca juga: Hilangkan Jejak Pembunuhan, Waldi Buang Gelang dan Kunci Mobil Dosen di Jambi ke SungaiSebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi Agung Gumara Samosir mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku dan melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi sejak Senin malam.Polisi menduga peristiwa tindak pidana perampokan disertai dengan penculikan terhadap korban AGT terjadi sekitar pukul 12.30 WIT saat suami korban berada di kantor, daerah Arfai, Manokwari.
(prf/ega)
Jenazah Istri Pegawai KPP Manokwari Disembunyikan Pelaku di "Septic Tank" Rumah Kosong
2026-01-12 06:38:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:48
| 2026-01-12 06:43
| 2026-01-12 06:40
| 2026-01-12 06:25
| 2026-01-12 04:49










































