– Pembahasan kenaikan UMP 2026 terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya para pekerja.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka yang sama untuk semua daerah.Kebijakan ini diambil karena pemerintah ingin mengurangi disparitas atau kesenjangan upah minimum antarprovinsi maupun kabupaten/kota.“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis .Baca juga: Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2025Menurut Yassierli, pendekatan baru tersebut dapat memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing.Hal ini menjadi penting menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penghitungan kenaikan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).Baca juga: Daftar Lengkap UMP dan UMK Sumut 2025Menaker menjelaskan, skema penghitungan upah minimum yang baru tidak lagi dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), seperti kebijakan sebelumnya.Tahun ini, regulasi pengupahan akan diatur lebih tinggi, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).Karena berbasis PP, pemerintah tidak lagi wajib mengumumkan kenaikan upah minimum 2026 pada tanggal 21 November seperti tahun-tahun sebelumnya.“Tidak ada lagi kewajiban mengumumkan pada tanggal 21 November,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.Ia juga menegaskan bahwa penyusunan regulasi masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah tengah merampungkan draf PP sambil terus melakukan kajian bersama Dewan Pengupahan dan pemerintah daerah.Baca juga: Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2025canva.com Ilustrasi uang. Kenaikan upah minimum 2026. Kenaikan UMP 2026.Sesuai amanat Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota kini memegang peran lebih besar dalam penghitungan upah minimum. Kajian mereka akan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi daerah dan KHL pekerja.Hasil kajian tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP 2026.“Provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi tentu kajiannya berbeda dengan daerah yang pertumbuhannya rendah,” ujar Yassierli.Dengan skema ini, kenaikan upah minimum 2026 tidak lagi seragam. Tiap daerah dapat menetapkan besaran upah yang lebih sesuai dengan kondisi lokal.Baca juga: Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Timur 2025
(prf/ega)
Kenaikan UMP 2026 Tak Lagi Seragam, Ini Penjelasan dan Aturan Barunya
2026-01-12 03:05:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:50
| 2026-01-12 03:15
| 2026-01-12 03:07
| 2026-01-12 03:03










































