KPK Usut Dugaan Suap Proyek di Era Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

2026-01-14 03:57:24
KPK Usut Dugaan Suap Proyek di Era Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap proyek pada masa Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang (ADK) yang melibatkan kontraktor sekaligus tersangka Sarjan (SRJ).“Tentu KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SRJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya? Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan pendalaman,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Kamis .Budi menjelaskan KPK melakukan pengusutan tersebut setelah mendapatkan informasi mengenai rekam jejak Sarjan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Advertisement“Memang kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SRJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati Bekasi sebelumnya,” katanya.Oleh sebab itu, dia mengajak masyarakat, terutama di Kabupaten Bekasi, bila mempunyai informasi terkait hal tersebut agar menyampaikannya kepada KPK.“Jika ada informasi, ada bahan tambahan, maka silakan bisa disampaikan kepada KPK,” ajaknya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 01:44