Kisah Guru Nur Aini: Curhat Jarak Mengajar 57 Km, Berujung SK Pemberhentian

2026-01-11 15:35:16
Kisah Guru Nur Aini: Curhat Jarak Mengajar 57 Km, Berujung SK Pemberhentian
- Kasus yang menimpa Nur Aini (38), guru SD Negeri II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) berakhir dengan pemberhentian dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).Keputusan tersebut diambil setelah Nur Aini dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat, karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari.Diketahui, nama Nur Aini mencuat ke publik setelah muncul dalam podcast di akun TikTok milik pengacara Cak Sholeh pada pertengahan November 2025, tepatnya pada Jumat .Baca juga: Kisah Nenek Elina di Surabaya: Diusir dari Rumah, Bangunan Dirobohkan PaksaDalam tayangan tersebut, ia mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer dari rumahnya di Bangil, Pasuruan menuju sekolah di kawasan Tosari (masih Pasuruan), dekat Gunung Bromo.Jarak tempuh pulang pergi disebut mencapai lebih dari 100 kilometer setiap hari.“Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampek setengah 8 lebih,” ujar Nur Aini dikutip Kompas.com, Rabu . Baca juga: Kronologi Rumah Nenek di Surabaya Diduga Dirobohkan Ormas, Kasus Berproses di KepolisianBaca juga: Perjalanan Kasus Guru Nur Aini di Pasuruan: Dari Podcast ke Meja PemeriksaanKompas.com/MOH.ANAS Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini, Kamis . Ia juga mengeluhkan kondisi kesehatan yang kerap terganggu, ketidaknyamanan iklim kerja di sekolah, serta berharap bisa dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.Unggahan soal keluhan itu kemudian viral di media sosial, ditonton ratusan ribu kali, dan memicu beragam reaksi publik.Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan melakukan klarifikasi terhadap Nur Aini. Baca juga: Cerita Warga Saat Longsor di Cibeunying: Saya Gendong Anak Sambil NangisHasil pemeriksaan, Nur Aini diduga sudah melakukan tindakan kedisiplinan PNS dan terancam sanksi berat.Karena pihaknya menemukan ketidakhadiran absensi selama 90 hari secara komulatif tanpa alasan."Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun tanpa alasan," terang Defi Nilambarsari, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, dikutip Kompas.com, Kamis .Baca juga: ASN Bisa WFA 29-31 Desember 2025, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?Surat keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberhentian Nur Aini imbuhnya, sudah disampaikan langsung ke rumah yang bersangkutan.Pasalnya saat pemanggilan untuk penyampaikan SK pemberhentian sebagai ASN, yang bersangkutan tidak hadir.


(prf/ega)