"Debt Collector" di Jambi Ditangkap Polisi, Pukul Konsumen Saat Tarik Mobil

2026-01-12 03:41:33
JAMBI, - Dua orang debt collector ditangkap oleh polisi setelah melakukan penarikan paksa terhadap satu unit mobil Toyota Rush di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, pada Selasa sekitar pukul 12.00 WIB.Kedua tersangka, DA (38) dan SH (29), ditangkap setelah memukul korban menggunakan besi, yang mengakibatkan korban luka di kepala dan tangan.Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetyawan menjelaskan, insiden pemukulan terjadi di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.Baca juga: Cerita Petugas Damkar, Diminta Usir Debt Collector hingga Dapat Panggilan “Ayu Ting-ting”Saat kejadian, korban dihampiri enam orang debt collector yang langsung melakukan penarikan mobil.Satu rekan korban yang mengetahui situasi tersebut berupaya membantu, namun terlibat cekcok yang berujung pada perkelahian.Dalam keributan itu, tersangka DA diduga mengambil besi dari sekitar lokasi dan memukulkannya ke arah korban, DS dan M."Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan," kata Very melalui pesan singkat, Kamis .Baca juga: Anak Tunggak Kredit Motor, Ibu dan Anak Diculik Debt Collector untuk JaminanDalam proses penarikan paksa, DA dan SH berkomunikasi dengan korban M terkait kepemilikan kendaraan, sementara empat orang lainnya menunggu di sekitar lokasi.Setelah kejadian, para korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Kerinci.Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara pada Rabu , penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP."Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang terlapor sebagai tersangka, yaitu DA dan SH, dan selanjutnya dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan," jelas Very.Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kerinci.Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya peran pihak lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian permasalahan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


(prf/ega)