JAKARTA, - Pemerintah mewajibkan semua perusahaan mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan mulai 2027 mendatang.Tujuannya adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin menyampaikan, aturan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor, sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Baca juga: Laporan Keuangan 7 Pemprov Belum Dapat Predikat WTP dari BPKSHUTTERSTOCK/WULANDARI WULANDARI Ilustrasi Kementerian Keuangan RI. “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Kamis .Melalui pengaturan ini, ditetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.Pengaturan tersebut tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga mengusung harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan sebagai fondasi utama.Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di tiap sektor, melainkan menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.Baca juga: Rosan: Di Bawah Danantara, Tak Ada Lagi BUMN yang Mempercantik Laporan Keuangan
(prf/ega)
Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan Ke Kemenkeu Mulai 2027
2026-01-12 10:48:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:03
| 2026-01-12 10:48
| 2026-01-12 10:04
| 2026-01-12 08:39
| 2026-01-12 08:25










































