SOLO, - Bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Indonesia baru-baru ini tak hanya menimbulkan kerugian materi.Namun, bencana tersebut juga menyebabkan banyak dokumen penting, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mengalami kerusakan atau bahkan hilang.STNK dan BPKB merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki pemilik kendaraan, baik untuk keperluan administrasi, pembayaran pajak, hingga proses jual beli.Lantas, bagaimana jika STNK atau BPKB rusak atau hilang akibat bencana alam?Baca juga: Keunggulan dan Kekurangan Urban Cruiser EV dan Kona ElectricPMJNews Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung lKasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, STNK dan BPKB yang rusak atau hilang bisa diurus sesuai ketentuan yang berlaku.“STNK hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mengacu pada pasal 60 Perpol 7 tahun 2021,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa .Adapun syarat yang diperlukan untuk mengurus STNK yang rusak atau hilang, sebagai berikut:Baca juga: Biaya Kepemilikan Aprilia SR-GT 200: Apa yang Perlu Diketahui?Sementara itu, pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.Baca juga: Sebelum Berangkat Road Trip Liburan Sekolah: Cek Dulu Kondisi Ban!
(prf/ega)
STNK dan BPKB Rusak atau Hilang Saat Bencana? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
2026-01-12 05:31:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:40
| 2026-01-12 05:11
| 2026-01-12 04:16
| 2026-01-12 03:47
| 2026-01-12 03:17










































