JAKARTA, - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta para pemohon memikirkan ulang alasan menggugat Pasal 53 Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).Pasal ini mengatur tentang batas usia pensiun prajurit dan perwira tinggi TNI. Untuk perwira tinggi TNI batas usia pensiunnya kini 63 tahun.“Tolong dipikirkan ini dengan serius. Apakah kembali ke norma pertama atau anda mengatakan dimaknai menjadi berusia berapa, tolong itu dipikirkan. Kalau itu dihilangkan, norma lama juga hilang, nanti bisa sampai 80 tahun loh,” ujar Saldi saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa .Baca juga: Gugat UU TNI ke MK, Koalisi Sipil Diminta Lengkapi Kerugian Konstitusional agar Punya Legal StandingSaldi mengatakan, pada petitum saat ini, pemohon meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Artinya, pasal itu patut untuk dihapus seluruhnya.Menurut Saldi, penghapusan pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru dan ketidakpastian hukum.“Karena kalau hilang kan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah menjadi sulit mengabulkan permohonan kalau yang diminta itu mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum yang bermuara ke ketidakpastian hukum,” jelas Saldi.Ia pun meminta agar para pemohon memikirkan kembali dan memperjelas bunyi petitum mereka khusus untuk pasal-pasal yang dimohonkan dinyatakan inkonstitusional.Baca juga: Koalisi Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Tugas hingga Peradilan MiliterGugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh beberapa lembaga dan koalisi masyarakat sipil, yaitu Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL),Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.Lalu, tiga orang warga sipil juga ikut mengajukan gugatan. Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.Dalam permohonan, ada beberapa pasal yang digugat.Pertama, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15 UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.Pada pasal ini, dijelaskan sejumlah tugas pokok yang dapat dilakukan TNI.Para pemohon menyoroti sejumlah tugas dan kewenangan TNI untuk melakukan operasi militer selain dalam keadaan perang, yaitu (9) membantu tugas pemerintahan di daerah dan (10) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Gugat UU TNI ke MK, Kali Ini Terkait Uji MateriKemudian, para pemohon juga menggugat Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional.Pasal ini mengatur tentang Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
(prf/ega)
Batas Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Saldi Isra: Kalau Itu Hilang, Bisa Sampai 80 Tahun Loh
2026-01-11 04:20:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:31
| 2026-01-11 03:25
| 2026-01-11 02:59
| 2026-01-11 02:43
| 2026-01-11 02:29










































