JAKARTA, - Sejumlah mantan petinggi PT Telkom didakwa memperkaya diri hingga Rp 55,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan dari PT Telkom kepada beberapa anak perusahaan dan pihak swasta dalam sejumlah pengadaan proyek fiktif.Para terdakwa ini diketahui menjabat di Telkom tetapi sekaligus menjadi pemilik atau terafiliasi dengan perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan fiktif.Misalnya, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono, yang diketahui merupakan pemilik dari PT Media Patra Nusantara.“(Perbuatan para terdakwa) memperkaya Alam Hono selaku pemilik PT Media Patra Nusantara sebesar Rp 10,3 miliar,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: Modus Korupsi di PT Telkom: Eks Pegawai Bikin Proyek Fiktif demi Target, Berujung Gagal BayarDalam pembacaan surat dakwaan, JPU belum menjelaskan secara detail terkait posisi perusahaan milik Alam Hono.Namun, penerimaan ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.Kemudian, terdakwa sekaligus Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana, juga didakwa diperkaya hingga Rp 44,5 miliar.Uang ini didapatkan Herman melalui perusahaan PT Indi dan Kay.JPU juga belum menjelaskan keterlibatan perusahaan ini dalam konstruksi kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464,9 miliar.Sementara itu, terdakwa sekaligus General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba, didakwa menerima imbalan atau fee dalam sejumlah pengadaan.Baca juga: Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 M, Buat Pengadaan Fiktif untuk Capai Target BisnisAugust Hoth menerima sejumlah fee dari hasil kerja sama PT Telkom dengan beberapa perusahaan swasta.Dalam kerja sama dengan PT Ata Energy, August menerima fee sebesar Rp 800 juta.Kemudian, dalam kerja sama dengan PT Batavia Prima Jaya, August menerima fee senilai Rp 180 juta.Jadi, total fee yang diterima mencapai Rp 980 juta.Dalam kasus ini, para terdakwa membuat sejumlah pengadaan fiktif untuk memenuhi target performa bisnis yang ditetapkan oleh Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia.
(prf/ega)
Tiga Eks Pegawai Telkom Perkaya Diri hingga Rp 55,8 Miliar lewat Proyek Fiktif
2026-01-12 04:18:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:44
| 2026-01-12 04:17
| 2026-01-12 03:25
| 2026-01-12 03:02
| 2026-01-12 02:59










































