Kronologi Ibu Hamil dan Bayinya Meninggal Usai Ditolak 4 RS di Jayapura

2026-01-12 08:37:51
Kronologi Ibu Hamil dan Bayinya Meninggal Usai Ditolak 4 RS di Jayapura
– Kasus meninggalnya Irene Sokoy, ibu hamil di Jayapura, bersama bayi yang dikandungnya, memunculkan sorotan luas karena ia disebut ditolak berulang kali oleh empat rumah sakit saat membutuhkan penanganan darurat.Peristiwa ini terjadi pada rangkaian rujukan sejak Minggu (16/112025), hingga Senin dini hari, dan berakhir tragis setelah Irene tidak tertolong.Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan penuturan keluarga dan klarifikasi rumah sakit.Irene mulai merasakan kontraksi pada Minggu siang, 16 November 2025, di Kampung Hobong, Distrik Sentani.Keluarga membawa Irene menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari karena kondisi persalinan membutuhkan penanganan cepat.Menurut keterangan RSUD Yowari, Irene tiba pada Minggu sore dalam kondisi pembukaan lima dan rencananya akan melahirkan normal di rumah sakit tersebut.Direktur RSUD Yowari Maryen Braweri menyebut pembukaan lengkap baru terjadi sekitar pukul 22.10 WIT dan bayi sudah terlihat, tetapi detak jantung janin menurun sehingga dokter menyarankan operasi.Dokter kandungan di RSUD Yowari hanya satu orang dan sedang berada di luar kota, sehingga pihak rumah sakit memutuskan merujuk Irene ke RS Dian Harapan.Pihak keluarga menilai penanganan di RSUD Yowari terlambat karena dokter tidak berada di tempat dan surat rujukan tidak segera dibuat.“Pelayanan sangat lama. Hampir jam 12 malam surat belum dibuat,” ujar Abraham Kabey, mertua Irene.Dalam kondisi kontraksi yang semakin kuat, keluarga menunggu hingga surat rujukan selesai sebelum akhirnya Irene dipindahkan.Rujukan dilakukan dengan ambulans RSUD Yowari disertai dua perawat dan keluarga menuju RS Dian Harapan.Di tengah perjalanan, RS Dian Harapan menyampaikan bahwa ruang BPJS kelas III penuh, ruang kebidanan dan NICU terisi, dokter obgyn cuti, serta dokter anestesi tidak siaga.Ambulans lalu membawa Irene ke RSUD Abepura karena dianggap sebagai pilihan terdekat berikutnya.Manajemen RS Dian Harapan menyatakan tidak menolak pasien dan mengklaim sudah menyampaikan kondisi layanan sebelum ambulans tiba.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 09:01