Rasnal dan Abdul Muis Harap Tak Ada Guru Lain yang Alami Kejadian Seperti Mereka

2026-01-12 14:05:40
Rasnal dan Abdul Muis Harap Tak Ada Guru Lain yang Alami Kejadian Seperti Mereka
JAKARTA, - Dua guru di Luwu Utara yang dipecat usai membantu honorer, Abdul Muis dan Rasnal, kini bisa bernapas lega setelah menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis dini hari. Rasnal berharap peristiwa serupa yang dialami dirinya, tidak pernah terjadi lagi dan dialami oleh guru-guru lain. “Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan," kata Rasnal, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Kamis. Ia tidak memungkiri, selama ini banyak guru yang dihantui dengan rasa takut. "Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.Baca juga: Hak dan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara Dipulihkan Usai Terima Rehabilitasi Prabowo Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan rasa syukur yang mendalam usai bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan menerima keputusan rehabilitasi. Ia menyebut langkah tersebut sebagai anugerah besar yang memulihkan nama baiknya serta menjadi bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo terhadap keadilan bagi para guru. “Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ucapnya penuh syukur. Senada, Abdul Muis juga berterima kasih kepada Prabowo. Baginya, keputusan tersebut bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi juga penegasan bahwa perjuangan panjang mereka akhirnya menemukan keadilan.Baca juga: Dua Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi dari Prabowo “Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami," kata Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis di kesempatan yang sama. Ia mengakui merasakan diskriminasi selama lima tahun, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi. "Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujarnya.Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari.


(prf/ega)