JAKARTA, - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut rakyat sudah memiliki kewenangan untuk mengganti anggota DPR melalui pemilu setiap lima tahun sekali.Hal itu disampaikan Bima saat menanggapi adanya gugatan Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI.“Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, (tapi) per 5 tahunan. Per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan, termasuk masa waktu jabatan anggota Dewan,” kata Bima, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat .Politikus PDI-P itu mengingatkan, keputusan di DPR tidak diambil oleh individu, melainkan oleh lembaga melalui fraksi dan posisi anggota di alat kelengkapan dewan.Baca juga: Pimpinan Komisi II Usul ASN-Dosen Boleh Jadi Caleg DPR Asal Cuti, Contohkan Amien RaisOleh karena itu, lanjut Bima, usulan agar anggota DPR bisa diberhentikan langsung oleh rakyat di tengah masa jabatan tidak akan berdampak apapun terhadap pengambilan keputusan atau penyusunan kebijakan di parlemen.“Seorang anggota itu tidak bisa menjadi hal yang mempengaruhi keputusan DPR. Yang mempengaruhi di sini adalah keputusan lembaga dengan alat kelengkapan yang ada, terutama fraksi dan pokso di masing-masing alat kelengkapan,” tutur dia.Bima meyakini, munculnya permintaan agar publik bisa mengganti anggota DPR secara langsung tidak terlepas dari persepsi buruk masyarakat terhadap kinerja parlemen.Namun, pimpinan Komisi II DPR RI itu menilai tuntutan tersebut tidak memenuhi prasyarat sistem ketatanegaraan.“Saya kira itu ide-ide yang mungkin hanya sebagai akibat narasi-narasi yang saat ini persepsi publik ini DPR begitu buruknya. Tapi, kalau dicermati lebih dalam tentang keinginan itu dengan fungsi kinerjanya, itu tidak memenuhi prasyarat-prasyarat untuk bisa diganti secara perorangan,” kata dia.Menurut Bima, mekanisme pergantian anggota DPR yang paling relevan adalah melalui pemilu berikutnya.Baca juga: Anggota DPR Dukung Perempuan Masuk Komisi Reformasi Polri, Singgung Keberadaan PolwanPada momentum tersebut, partai, fraksi, dan individu caleg akan dievaluasi langsung oleh pemilih.“Rakyat diberikan kewenangan untuk mengganti itu per 5 tahunan, baik dalam konteks fraksi akan diadili, partai akan diadili, perorangan pun akan diadili. Aryo Bima tidak akan bisa menjabat 5 periode kalau setiap periodenya itu tidak menunjukkan kinerja baik dalam konteks fungsi DPR maupun kedekatan dengan para pemilihnya,” ucap dia.Bima pun turut menanggapi kritik para penggugat UU MD3 yang menilai mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) terlalu eksklusif karena sepenuhnya berada di tangan partai politik.Dia menegaskan bahwa sistem pemilu legislatif di Indonesia memang menjadikan partai sebagai peserta utama pemilu.“Peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik. Peserta pemilu presiden itu adalah perorangan yang diusung partai politik. Kemudian peserta pemilu dan perwakilan daerah itu perorangan,” ujar dia.
(prf/ega)
Tanggapi Gugatan UU MD3, Komisi II: Rakyat Sudah Berwenang Pecat DPR Setiap 5 Tahun
2026-01-12 05:10:28
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:18
| 2026-01-12 04:28
| 2026-01-12 04:26
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 04:17










































