JAKARTA, - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memulai investigasi menyeluruh terkait kematian tragis Irene Sokoy (31), seorang ibu hamil di Jayapura yang meninggal bersama bayinya setelah ditolak empat rumah sakit pada 16–19 November 2025.Kasus ini mengguncang publik Papua hingga memicu keterlibatan pemerintah pusat dan daerah untuk mengaudit tata kelola layanan kesehatan.Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, tim investigasi telah diberangkatkan ke Papua untuk mengumpulkan temuan awal di lapangan. “Kami sudah kirim tim ke Papua. Kita tunggu laporannya, secepatnya,” kata Dante, di Kemenko PMK, Rabu .Baca juga: Ibu Hamil Meninggal di Papua: Perintah Prabowo, Kemenkes Investigasi, dan SanksiKepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa hingga kini, investigasi yang dilakukan masih berlangsung.Dia mengatakan, proses investigasi membutuhkan waktu beberapa hari karena melibatkan banyak pihak, termasuk Kemendagri, pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan seluruh rumah sakit yang terkait.“Update belum, kita masih audit. Tim baru jalan hari Senin. Kita ingin komprehensif, bukan untuk menyalahkan, tapi untuk tahu problemnya supaya tidak terulang,” ujar Aji.Menurut dia, evaluasi dilakukan bukan hanya pada petugas medis, tetapi juga pada tata kelola, fasilitas, serta kesiapan daerah dalam menangani kasus gawat darurat, terutama untuk pelayanan ibu dan anak yang kini menjadi prioritas nasional.Aji menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran nasional bagi seluruh fasilitas kesehatan.Baca juga: Menelaah Gagasan Tidak Menahan Wanita Hamil di RUU KUHAP...Pemerintah, kata dia, terus memperkuat kapasitas rumah sakit daerah, meningkatkan kelas layanan, hingga membangun fasilitas khusus KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) di berbagai wilayah.“Kejadian di Papua ini menjadi evaluasi besar buat kita semua,” tutur dia.Terkait kemungkinan adanya pelanggaran, Kemenkes menegaskan bahwa aturan hukum sudah sangat jelas.Penolakan pasien dalam kondisi darurat merupakan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 174 dan Pasal 438 yang dapat menimbulkan sanksi berjenjang.Dia menegaskan, saat ini investigasi masih berjalan, dan hasil resminya diharapkan dapat menjadi dasar penindakan sekaligus pembenahan besar-besaran agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di Papua maupun daerah lain di Indonesia.“Kalau terbukti, ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. Bisa teguran, administratif, atau lebih berat lagi. Tapi kita tunggu hasil evaluasinya,” kata Aji.Baca juga: Gus Yahya: Secara De Facto dan De Jure Saya Masih Ketua Umum
(prf/ega)
Kemenkes Mulai Investigasi Kematian Ibu Hamil Ditolak RS di Papua, Buka Peluang Sanksi
2026-01-12 05:01:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:13
| 2026-01-12 04:57
| 2026-01-12 04:28
| 2026-01-12 04:11
| 2026-01-12 02:48










































