KUHP Berlaku 2026, Pemprov Jateng–Kejati Matangkan Skema Sanksi Kerja Sosial

2026-01-11 03:55:04
KUHP Berlaku 2026, Pemprov Jateng–Kejati Matangkan Skema Sanksi Kerja Sosial
SEMARANG, – Menanggapi pemberlakuan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai mematangkan skema pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah.Pada Senin , Pemprov Jateng bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial di Kompleks Gubernuran, Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang.MoU ini melibatkan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yang mengatur berbagai aspek termasuk koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, serta sosialisasi kepada masyarakat.Baca juga: Masyarakat Desak KUHAP Ditunda, Menko Yusril: Dijalankan Dulu, Kecuali Pak Presiden Berpendapat LainPlt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menegaskan bahwa implementasi KUHP baru memerlukan kesiapan dari masing-masing daerah.“Pada 2 Januari 2026, ada salah satu undang-undang yang diributkan oleh kita semua yaitu KUHP yang baru. Di KUHP baru itu ada pidana sosial yang masuk ke dalam pidana pokok,” ungkap Undang.Ia menjelaskan bahwa hakim nantinya hanya akan mencantumkan masa pidana kerja sosial, sementara bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah.Baca juga: KUHP dan KUHAP Berlaku 2026, Menkum: Tak Pasal Kontroversial, Ini Melindungi Semua Pihak“Kita sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” imbuhnya.Menurut Undang, pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).Selain itu, program ini juga memberikan ruang bagi narapidana untuk mengasah keterampilan mereka, sehingga dapat kembali sebagai individu yang produktif.Baca juga: Mahasiswa Bandung Geruduk DPRD Jabar, Desak Revisi KUHAP DicabutGubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice yang lebih humanis.“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujar Luthfi.Luthfi menekankan bahwa yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota, sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat.“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.Baca juga: KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang dari ketentuan yang ada.Dukungan terhadap implementasi pidana kerja sosial juga disampaikan oleh Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari.Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Jateng berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pelaku yang menjalani hukuman.


(prf/ega)