— Musisi Denny Chasmala angkat suara terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).Dalam unggahan Instagram, Denny menyatakan keyakinannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah keliru menuduh dan menangkap bibi-nya.“Masih ada banyak cerita yang bisa digali… putusan 8,5 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara hari ini,” tulis Denny, dikutip Jumat .Baca juga: Namanya Diseret Kasus “Makan Tak Bayar” Gitaris Zendhy Kusuma, Denny Chasmala: Kalau Ketemu, Saya Sentil“Saya yakin KPK salah tuduhan dan tentu salah tangkap … Semoga KPK tetap dicintai bangsa ini … tapi tidak untuk tuduhan pada Bibi saya @puspadewiira,” imbuh pria yang akrab disapa Denchas.Ira Puspadewi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.Baca juga: Di Balik Royalti Rp 660.153, Denny Chasmala Singgung Suara Bagus dan Nasib Pencipta LaguHakim menyatakan bahwa Ira terbukti memperkaya pihak lain hingga Rp 1,25 triliun, namun tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, sehingga vonis pidana uang pengganti tidak dikenakan.Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal jaksa — yakni 8,5 tahun penjara — juga disertai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.Baca juga: Transfer Royalti hanya Rp 660.000, Denny Chasmala: Seandainya Punya Suara Bagus, Saya Nyanyikan Sendiri LagunyaIra membela diri, menjelaskan bahwa akuisisi PT JN bukan dilakukan demi keuntungan pribadi, melainkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat operasional ASDP di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).Menurutnya, PT ASDP sering menjadi satu-satunya penyedia layanan penyeberangan di trayek sulit, terutama di wilayah dengan cuaca ekstrem.Baca juga: Terima Royalti Rp 660.153 dari WAMI, Denny Chasmala Singgung soal Suara BagusMelalui akuisisi, ASDP memperoleh 53 kapal berizin trayek komersial, yang dianggap Ira penting agar layanan penyeberangan tetap beroperasi di daerah-daerah tersebut.Ia bahkan meminta perlindungan hukum langsung kepada Presiden Prabowo Subianto atas dasar strategi “pelayanan publik”.Baca juga: Charly Van Houten dan Rhoma Irama Tak Wajibkan Bayar Royalti Lagunya, Denny Chasmala: Anda Beruntung Bersuara MerduDenny Chasmala, sebagai keponakan, tak tinggal diam atas vonis tersebut. Di Instagram, dia menuliskan kalimat dukungan penuh:“Adil? Tidak bagi saya dan keluarga … saya yakin juga bagi kebanyakan orang. #saveirapuspadewi #tantenyadenchas.”Baca juga: Charly Van Houten dan Rhoma Irama Tak Wajibkan Bayar Royalti Lagunya, Denny Chasmala: Anda Beruntung Bersuara MerduDenny Chasmala terlihat memberikan dukungan penuh dengan turut serta mendampingi adik ayahnya tersebut selama persidangan.Denny pun mempertanyakan motif dan metode penangkapan serta penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Ira, menuding adanya kesalahan penangkapan (salah tangkap).Baca juga: Charly dan Rhoma Bebaskan Royalti Lagu, Denny Chasmala: Tak Ada Masa Depan Profesi Pencipta LaguSelain Ira, dua mantan petinggi ASDP juga divonis dalam kasus korupsi akuisisi ini:Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial & Layanan ASDP → 4 tahun penjara + denda Rp 250 juta.Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan ASDP → 4 tahun penjara + denda Rp 250 juta.Baca juga: Charly Van Houten dan Rhoma Irama Bebaskan Royalti Lagu, Denny Chasmala: Anda Membunuh Profesi Pencipta LaguKetiganya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 karena memperkaya korporasi atau pihak lain.A post shared by Denny Chasmala (@dennychasmala)
(prf/ega)
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Denny Chasmala: Saya Yakin KPK Salah Tangkap Bibi Saya
2026-01-12 05:47:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:21
| 2026-01-12 06:07
| 2026-01-12 05:32
| 2026-01-12 05:11










































