SERANG, – Lima terdakwa kasus penganiayaan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan di Banten dituntut hukuman 10 bulan penjara."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Jaksa Kejari Serang Budi Atmoko dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa .Kelima terdakwa, yakni Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika, dinilai telah terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.Baca juga: Motif Tersangka Aniaya Wartawan Saat Penyegelan Pabrik di Banten, Dikira PendemoJaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan karena perbuatan mereka menyebabkan korban, Anton Rumandi dan Muhammad Rifky Juliana, mengalami luka-luka.Namun, jaksa juga menyampaikan sejumlah poin meringankan, di antaranya para terdakwa menyesali perbuatan, masih berusia muda, belum pernah dihukum, serta telah melakukan upaya perdamaian di persidangan."Terdakwa dan korban di depan persidangan sudah berdamai," ujar Budi.Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat siang di parkiran PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Kabupaten Serang.Saat itu, rombongan Deputi Gakkum KLH mendatangi pabrik pengolahan limbah untuk melakukan penyegelan dengan didampingi awak media.Keributan bermula saat terdakwa Karim berusaha mengambil paksa alat dokumentasi milik Anton Rumandi, staf KLH yang bertugas mendokumentasikan kegiatan. Karena Anton menolak, Karim memiting leher korban hingga memicu terdakwa lainnya ikut melakukan kekerasan fisik.Bangga Munggaran diketahui menendang perut korban, sementara Ahmad Rizal memukul bagian leher hingga Anton terjatuh. Tidak hanya staf kementerian, Muhammad Rifky Juliana, wartawan Tribun Banten yang berada di lokasi, turut menjadi sasaran amukan.Terdakwa Ajat Jatnika memukul kepala Rifky sebanyak dua kali, sementara Syifaudin mengejar dan mendorong korban hingga terjatuh sebelum akhirnya memukul bagian punggungnya. Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul di beberapa bagian tubuh.Sidang yang dipimpin hakim David Sitorus ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.
(prf/ega)
5 Warga Penganiaya Staf KLH dan Wartawan di Banten Dituntut 10 Bulan Penjara
2026-01-12 09:44:05
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:53
| 2026-01-12 09:38
| 2026-01-12 08:29
| 2026-01-12 08:03
| 2026-01-12 07:22










































