- Gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya berakhir.Perkara ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal yang menilai syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.Gugatan tersebut menjerat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat dengan tuntutan ganti rugi bernilai ratusan triliun rupiah.Namun, setelah melalui sejumlah tahapan persidangan, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghentikannya pada tahap putusan sela.Berikut adalah rangkuman kilas balik kasusnya, sejak awal diajukan hingga mencapai putusan akhir.Baca juga: Kubu Gibran Buka Suara Usai PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Rp 125 TriliunSubhan Palal mendaftarkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat .Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sangat besar.“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.Baca juga: Akhir Cerita Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus, Hakim Tegaskan Jalurnya Bukan PerdataSubhan menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena ia menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan dalam pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres sebelumnya.“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu .Berdasarkan data yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002–2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada 2004–2007.Namun, menurut Subhan, dua institusi tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui YouTube Kompas TV, Rabu.Ia juga menilai KPU tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan SMA di Indonesia.“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.Subhan menegaskan, gugatannya murni bertujuan menguji kepastian hukum.“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.Shela Octavia Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat, Subhan sempat melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.Namun, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN menilai telah melewati batas waktu pemeriksaan sengketa pencalonan.“Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya,” kata Presenter Kompas TV Frisca Clarissa saat membacakan penetapan PTUN.
(prf/ega)
Kilas Balik Gugatan Pendidikan SMA Gibran: Proses Panjang Berujung Putusan Sela
2026-01-11 03:29:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:49
| 2026-01-11 02:28
| 2026-01-11 02:04
| 2026-01-11 01:35










































