Promosikan Judol, 2 Selebgram Lampung Ditangkap, Diduga Jaringan Kamboja

2026-01-11 03:51:53
Promosikan Judol, 2 Selebgram Lampung Ditangkap, Diduga Jaringan Kamboja
FOTO: ekspos judol lampungLAMPUNG — Dua orang selebritis Instagram (selebgram) di Lampung ditangkap polisi karena rutin mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan kedua pelaku adalah perempuan berinisial BNS (18) dan IBP (24)."Mereka rutin menerima bayaran dari pihak pengelola situs untuk mengunggah tautan judi online," kata Dery di Mapolda Lampung, Senin .Dery mengungkapkan, tangkapan ini berawal saat patroli siber pada 20 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.Dalam patroli tersebut, tim menemukan sebuah akun Instagram yang mengunggah konten promosi link perjudian.Setelah dilakukan profiling, akun itu diketahui dimiliki selebgram Lampung dengan pengikut lebih dari 14 ribu.“Dari hasil profiling, akun tersebut diketahui milik seorang selebgram berinisial BNS. Konten yang diunggahnya mengandung promosi link judi online,” katanya.Tim Satgas Judol kemudian mengamankan BNS pada 21 November 2025 beserta barang bukti berupa ponsel yang berisi unggahan promosi link.Penyelidikan berlanjut hingga polisi kembali mengamankan seorang perempuan lainnya, IBP, pada 26 November 2025 yang juga mempromosikan situs judi online dengan cara serupa.Menurut penyidik, kedua selebgram tersebut memposting link judi online sebanyak dua kali per hari dan mendapatkan bayaran setiap 15 hari dari pihak pengelola situs."Dari pemeriksaan, keduanya mengaku menerima fee sebagai imbalan mempromosikan link kepada para pengikut mereka," katanya.Dery menambahkan, dugaan keterlibatan jaringan skala besar mulai terlihat setelah dilakukan cyber tracking. Indikasi awal menunjukkan jaringan tersebut mengarah ke luar negeri.“Jaringan ini mengarah ke Kamboja. Tim saat ini sedang bergerak ke beberapa daerah untuk menelusuri pengirim dana dan pemilik akun judi online tersebut,” katanya.Kedua selebgram itu dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.Dari hasil patroli siber, penyidik juga menemukan 11 akun media sosial yang diduga memuat link judi online serta 37 rekening bank yang diduga berperan sebagai penampung transaksi deposit maupun penarikan dana."Seluruh rekening tersebut telah diajukan ke PPATK untuk dilakukan analisis mendalam," kata dia.


(prf/ega)