332 Anak Terlibat Kerusuhan Unjuk Rasa Agustus Lalu, 34 Anak Berkasnya Lengkap

2026-01-12 04:07:04
332 Anak Terlibat Kerusuhan Unjuk Rasa Agustus Lalu, 34 Anak Berkasnya Lengkap
JAKARTA, - Bareskrim Polri mencatat sebanyak 332 anak terlibat dalam kasus kerusuhan saat aksi unjuk rasa Agustus lalu, yang terjadi di 11 Kepolisian Daerah (Polda).Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen (Pol) Nunung Syaifuddin mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 34 anak berkasnya telah dinyatakan P21 atau lengkap dan segera diserahkan ke Kejaksaan.Kemudian, 160 anak telah menjalani diversi, 37 anak ditangani melalui pendekatan restorative justice, 28 anak berkasnya masih berada di tahap satu, 73 anak berkasnya di tahap dua.Dalam sambutannya di acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, Nunung lantas menyebut bahwa Polda Jawa Timur mencatat angka tertinggi dengan 144 anak.Baca juga: Bareskrim Catat 332 Anak Terlibat Unjuk Rasa Agustus, Terbanyak di Jawa Timur“Di Polda Jawa Timur menempati angka tertinggi dengan 144 anak, kemudian Polda Jawa Tengah sebanyak 77 anak, Polda Jabar 34 anak, Polda Metro 36 anak, serta sisanya tersebar di Polda DIY, NTB, Lampung, Kalbar, Sulsel, Bali, dan Sumsel,” kata Nunung di Jakarta, Selasa .Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan, mayoritas dari anak-anak tersebut masih berstatus pelajar."Yang menarik, lebih dari 90 persen dari mereka adalah pelajar, mulai dari SMP hingga SMA atau SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket," ujarnya.Berkaca dari data tersebut, Nunung mengatakan, Polri mendorong lahirnya rumusan kebijakan lintas sektoral untuk memperkuat penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.Nunung lantas menyebutkan, ada empat hal yang menjadi fokus FGD kali ini. Pertama, membangun peta jalan nasional penanganan anak yang terlibat masalah hukum.Baca juga: Keluarga 2 Orang Hilang di Kerusuhan Kwitang Uji DNA Terkait Temuan Kerangka HangusKedua, menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan koordinasi antar lembaga dalam penerapan diversi serta restorative justice.Ketiga, membuat rencana aksi konkret yang bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.Keempat, menguatkan upaya pencegahan, termasuk edukasi, literasi digital, dan peran keluarga serta sekolah."Semoga FGD ini menghasilkan rekomendasi strategis yang aplikatif dan menjadi pijakan kuat bagi kita semua untuk memperkokoh sistem perlindungan anak di Indonesia," kata Nunung.Baca juga: YLBHI: Penetapan 997 Tersangka Kaburkan Upaya Mengungkap Dalang Kerusuhan


(prf/ega)