JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada hari ini, Selasa .“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa , dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020 - 2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.Budi mengatakan, Yaqut akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.“Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” ujarnya.Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin, 1 September 2025.Baca juga: KPK Kembali Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pekan IniYaqut mengatakan, penyidik menyodorkan sekitar 18 pertanyaan terkait kuota haji 2024. Namun, ia tak spesifik menyampaikan isi pemeriksaan tersebut.“Insya Allah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik,” ujarnya.Yaqut juga tak banyak bicara saat ditanya soal aliran fee dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia mengatakan hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada KPK.“Ditanyakan ke penyidik,” ucap dia.Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.Baca juga: KPK Bakal Panggil Yaqut hingga Bos Maktour Usai Gali Bukti Kasus Kuota Haji di Arab Saudi Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
(prf/ega)
KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
2026-01-12 04:17:25
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:18
| 2026-01-12 02:57
| 2026-01-12 02:39
| 2026-01-12 02:35
| 2026-01-12 02:23










































