- Langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.Dilansir dari Kompas.com, Rabu |, aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10 tahun 2025 yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis.Baca juga: Amran Sulaiman dan Bahlil Kompak Sebut Anggota Polri Aktif Bantu Kinerja KementerianPerpol ini mencakup penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga penting, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.Selain itu, instansi lain yang tercakup adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.Keputusan ini memicu kritik publik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi.Baca juga: 2 Kerangka di Gedung ACC Kwitang Identik dengan Demonstran yang Hilang, KontraS: Polri Harus Usut TuntasLangkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif menempati jabatan di luar struktur kepolisian, memunculkan polemik hukum.Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Sunny Ummul Firdaus, menekankan bahwa Perpol ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait batas kewenangan kepolisian dalam negara demokratis.“Peraturan ini memang sah secara formil, tetapi terdapat titik risiko konstitusional dan administratif yang perlu diantisipasi,” jelasnya.Perpol 10 tahun 2025 memberikan kewenangan kepada Kapolri untuk menugaskan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga negara.Prof. Sunny menegaskan, sebagai lembaga eksekutif dengan kewenangan delegatif, Polri hanya boleh menjalankan fungsi yang diberikan secara eksplisit oleh undang-undang.“Kewenangan Polri untuk mengeluarkan Perpol bersifat delegatif, bukan atributif, artinya tidak boleh menciptakan norma baru yang mengikat pihak luar,” ujarnya.Dalam perspektif hukum tata negara, kepolisian bukanlah lembaga konstitusional yang memperoleh kewenangan normatif dari UUD 1945.Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan fungsi Polri di anataranya memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang Sesuai Aturan Resmi Polri, Ini Syarat dan Biayanya
(prf/ega)
Apakah Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Undang-undang? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
2026-01-12 04:48:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:34
| 2026-01-12 04:40
| 2026-01-12 04:25
| 2026-01-12 04:06
| 2026-01-12 03:47










































