Akhir Pekan Minggu 7 Desember 2025, Tak Ada Aturan Ganjil Genap di Jakarta

2026-01-11 22:04:39
Akhir Pekan Minggu 7 Desember 2025, Tak Ada Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat (ganjil genap) tidak berlaku hari ini, Minggu . Seluruh kendaraan bebas melintas di 26 ruas jalan utama Jakarta tanpa terikat aturan nomor polisi ganjil atau genap.Perlu diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta memang dikecualikan setiap akhir pekan (Sabtu dan Minggu), serta pada tanggal merah atau hari libur nasional.Namun saat sedang berlaku, terdapat 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.AdvertisementPembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta yang masih berlaku saat ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.


(prf/ega)