Dinonaktif 6 Bulan dari DPR tanpa Hak Keuangan, Sahroni: Ambil Hikmahnya dari Apa yang Terjadi

2026-01-11 14:55:33
Dinonaktif 6 Bulan dari DPR tanpa Hak Keuangan, Sahroni: Ambil Hikmahnya dari Apa yang Terjadi
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait perkara etik yang melibatkan lima anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .Dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan Hakim MKD Adang Daradjatun, MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan selama enam bulan.“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, nonaktif selama enam bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem),” ujar Adang.AdvertisementSelain itu, MKD juga menetapkan bahwa selama masa penonaktifan, kelima teradu tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota dewan.“Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang.Menanggapi keputusan tersebut, Ahmad Sahroni menyatakan menerima hasil putusan MKD dengan lapang dada. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bahan refleksi untuk memperbaiki diri ke depan.“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu .Sahroni juga menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan memperkuat integritas sebagai wakil rakyat. Ia menganggap putusan MKD sebagai pembelajaran berharga dalam menjalankan amanah publik.  


(prf/ega)