JAKARTA, - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Langkah ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Minggu . Ia menuturkan, pada ratas tersebut difokuskan pembahasan mengenai penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.Baca juga: Indonesia Punya 17 Miliar Ton Pasir Kuarsa, Tapi Belum Produksi Panel Surya dari Hulu Salah satu yang disoroti adalah dugaan praktik tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk temuan adanya timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut. "Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi didalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diaatur labih baik kembali," ujar Bahlil dalam keterangannya dikutip Rabu . Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.Baca juga: Kuarsa Jadi Mineral Kritis, Pemerintah Diminta Serius Perbaiki Perizinan Bahlil pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan. Terlebih pasir kuarsa telah ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis. "Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi enggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya. Sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat meninjau lokasi pertambangan ilegal di Bangka Belitung pada 19 November 2025 lalu. Kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut terkait maraknya aktivitas penambangan yang dinilai menyalahi aturan, sebab izin tambang itu sebenarnya untuk pasir kuarsa tapi disalahgunakan untuk mengeruk timah ilegal.Baca juga: China Siapkan Investasi 7 Juta Dollar AS untuk Olah Pasir Kuarsa dan Panel Surya di Belitung
(prf/ega)
Pemerintah Akan Tarik Kembali Izin Tambang Kuarsa ke Pusat
2026-01-12 15:39:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:42
| 2026-01-12 15:35
| 2026-01-12 15:12
| 2026-01-12 14:45
| 2026-01-12 14:14










































