Ammar Zoni Curhat Sulit Tulis Pembelaan Pribadi, Sidang Eksepsi Ditunda

2026-01-12 05:42:50
Ammar Zoni Curhat Sulit Tulis Pembelaan Pribadi, Sidang Eksepsi Ditunda
JAKARTA, - Sidang lanjutan kasus pengedaran narkoba di Lapas Salemba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Agenda yang seharusnya berisikan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa justru berubah menjadi ajang curhat mengenai kondisi penahanan di Nusa Kambangan.Baca juga: Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Persidangan untuk Bacakan EksepsiAmmar Zoni, mewakili suara para terdakwa lain, mengaku kesulitan untuk mempersiapkan materi pembelaan karena akses yang sangat terbatas.Mereka mengeklaim tidak diberi fasilitas seperti kertas dan pulpen untuk menulis eksepsi pribadi."Bagaimana caranya kami untuk bisa bicara tentang eksepsi?" kata Ammar Zoni melalui sambungan zoom di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Baca juga: Desak Ammar Zoni Dihadirkan di Sidang, Kuasa Hukum: Dia seperti di Dalam Kandang HarimauAmmar Zoni dan para terdakwa lain kompak meminta waktu tambahan untuk menyusun nota keberatan.Jon Mathias, kuasa hukumnya, juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut."Kalau menurut kami, ya harus menunjang hak terdakwa. Biarlah dulu eksepsi kami ini dibacakan, nanti disusul dia untuk menulis," ujar Jon Mathias.Baca juga: Kuasa Hukum Akui Sulit Berkomunikasi dengan Ammar Zoni Sejak Dipindahkan ke NusakambanganSetelah melalui perdebatan, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.Sidang ditunda selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada Ammar Zoni dan terdakwa lainnya menyusun eksepsi pribadi mereka.Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi gabungan dari penasihat hukum dan para terdakwa.Baca juga: Sulit Ditemui, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Ammar Zoni di NusakambanganDalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan berlapis.Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.


(prf/ega)