- Aparat kepolisian bersama Bea Cukai menggagalkan upaya pembawaan uang tunai senilai Rp 7,795 miliar oleh empat calon penumpang ferry internasional rute Batam–Singapura di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Kepulauan Riau.Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial CA, LS, HK, dan R. Mereka ditangkap saat hendak menaiki kapal Ferry Horizon tujuan Pelabuhan Harbour Front, Singapura, pada Jumat pagi.Kasubdit II Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam.“Polsek KKP berhasil mengamankan empat orang yang membawa uang tunai Rp 7,7 miliar melalui Pelabuhan Harbour Bay. Dari pengakuan mereka, uang tersebut akan dibawa ke Singapura untuk ditukarkan ke mata uang dolar Singapura,” ujar Indar saat ditemui di Mapolda Kepri, Senin .Baca juga: Hendak Bawa Rp 7,7 Miliar ke Singapura, 4 Kurir Diamankan di Pelabuhan HarbourbayIndar menjelaskan, untuk mengelabui petugas, para pelaku membawa uang tersebut secara terpisah menggunakan koper khusus, dengan satu orang bertanggung jawab atas satu koper.Rinciannya, LS membawa Rp 2,7 miliar, HK membawa Rp 2,5 miliar, R membawa Rp 2,5 miliar, sementara CA membawa Rp 95 juta. Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 7.795.000.000.CA dan HK diketahui merupakan karyawan PT FIP, sebuah perusahaan penukaran valuta asing (money changer) yang berkantor pusat di Jakarta. Sementara itu, LS disebut sebagai ibu rumah tangga warga Batam dan R merupakan warga sipil yang menjabat sebagai Direktur Utama PT FIP.“Untuk menjalankan aksinya, pelaku R meminta beberapa orang membawa uang tunai dengan jumlah berbeda-beda,” kata Indar.Baca juga: Warga Batam Dihebohkan Dua Jet Tempur F-16, Lanud Hang Nadim: Fly Pass Solidaritas untuk SumateraDari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka mengaku telah beberapa kali membawa uang tunai dari Jakarta ke Singapura.“Keempat pelaku yang menjadi kurir ini mengaku telah beberapa kali membawa uang dari Jakarta ke Singapura dengan imbalan Rp 2 juta per orang,” ujar Indar.Namun, versi berbeda disampaikan Bea Cukai Batam. Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyebut upah yang diterima para kurir sangat kecil dibandingkan risiko hukum yang dihadapi.“Terkait upah, mereka membawa uang ratusan juta sampai miliaran, tapi upah yang diterima hanya Rp 100 ribu untuk setiap Rp 100 juta,” ujar Muhtadi saat ekspos kasus di lobi Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin .Menurut Muhtadi, fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa para pembawa uang hanya dijadikan perantara.Baca juga: Akar Bhumi Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Batam, Pemerintah Dinilai Lalai Awasi PesisirDari sisi hukum, kasus ini mengarah pada pelanggaran kepabeanan. Para pelaku diduga membawa uang tunai lintas negara tanpa melaporkan kepada petugas Bea Cukai.“Setiap orang yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta wajib melapor kepada petugas Bea Cukai,” tegas Muhtadi.
(prf/ega)
Kronologi Uang Tunai Rp 7,795 Miliar Hendak Dibawa ke Singapura Lewat Pelabuhan Batam
2026-01-11 22:58:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:46
| 2026-01-11 21:47
| 2026-01-11 21:26
| 2026-01-11 20:35
| 2026-01-11 20:23










































